Advertisement
Punya Harta Puluhan Miliaran, Gibran Jadi Kepala Daerah Paling Tajir se-Soloraya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kini menjadi kepala daerah paling kaya se-Soloraya. Harta kekayaan politikus muda yang berlatar belakang pengusaha itu terpaut jauh dan sulit dikejar kepala daerah lain di Soloraya.
Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022, kekayaan Gibran tercatat Rp26.032.674.370. Angka itu meningkat Rp4.879.864.240 kurun waktu tahun 2020 hingga 2022.
Advertisement
Sedangkan kekayaan kepala daerah lain di Soloraya terpaut jauh di bawah kekayaan yang dimiliki Gibran. Seperti Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang kekayaannya tercatat Rp9.932.683.296.
BACA JUGA: Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY
Tapi angka itu masih merujuk LHKPN periode 2021. Sebab hingga Kamis (2/3/2023) malam LHKPN 2022 Juliyatmono belum diunggah di laman elhkpn.kpk.go.id.
Sedangkan kekayaan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, tercatat Rp6.740.932.749. Angka tersebut juga merujuk LHKPN 2021.
Kekayaan Yuni, panggilan akrabnya, tidak terpaut jauh dengan kekayaan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Berdasarkan LHKPN periode 2021, Etik diketahui mempunyai kekayaan Rp6.228.016.890.
Sementara Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, ternyata sudah memperbarui LHKPN nya periode 2022. Di laporan tersebut tercatat Jekek, panggilan akrabnya, mempunyai kekayaan Rp8.416.632.506.
Tidak ketinggalan, Bupati Klaten, Sri Mulyani, telah melaporkan LHKPN periode 2022. Di laporannya, harta kekayaan perempuan berkerudung tersebut di angka Rp13.443.745.031.
Bupati Boyolali, Mohammad Said Hidayat, juga sudah melaporkan LHKPN 2022. Harta kekayaan dia senilai Rp4.682.493.346.
Dari data itu setidaknya bisa dilihat gambaran kekayaan para kepala daerah di Soloraya. Dipastikan Gibran berada di urutan teratas kepala daerah terkaya di kawasan ini.
Berikut daftar lengkap harta kekayaan Gibran yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2022;
1. Tanah dan bangunan: Rp17.339.000.000
a. Tanah dan bangunan 500 meter persegi/300 meter persegi di Solo senilai Rp6 miliar.
b. Tanah dan bangunan 2000 meter persegi/2000 meter persegi di Sragen senilai Rp2.600.000.000.
c. Tanah dan bangunan 2000 meter persegi/2000 meter persegi di Sragen senilai Rp2.600.000.000.
d. Tanah dan bangunan 112 meter persegi/112 meter persegi di Solo senilai Rp1.500.000.000.
e. Tanah 113 meter persegi di Solo senilai Rp700.000.000.
f. Tanah 896 meter persegi di Solo senilai Rp1.747.200.000.
g. Tanah 1.124 meter persegi di Solo senilai Rp2.191.800.000.
2. Alat transportasi dan mesin: Rp332.000.000
a. Motor Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp6.000.000.
b. Motor Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp5.000.000.
c. Motor Royal Enfield Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40.000.000.
d. Mobil Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp90.000.000.
e. Mobil Toyota Avanza tahun 2012 senilai Rp60.000.000.
f. Mobil Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp70.000.000.
g. Mobil Daihatsu Grand Max tshun 2015 senilai Rp60.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp260.000.000
4. Surat berharga: —
5. Kas dan setara kas: Rp3.101.260.374
6. Harta lainnya: Rp5.552.000.000
7. Utang: Rp551.586.004
Total harta kekayaan Gibran tahun 2022 setelah dikurangi utang menjadi Rp26.032.674.370. Gibran sendiri saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (1/3/2023), mengatakan ada pembelian tanah pada 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement