Advertisement
KPK Mengaku Kesulitan Lacak Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kurang lebih selama delapan jam untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - foc
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku cukup kesulitan untuk membuktikan transaksi keuangan eks pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Pahala menuturkan KPK telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Rafael pada tahun 2013-2018. Laporan pemeriksaan itu telah dikomunikasikan dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan.
Advertisement
BACA JUGA : Bak Istana Rumah Rafael Alun Ayah Mario Dandy
"Kalau dibilang ditindaklanjuti atau enggak, bukan soal itu, tapi kan tidak semudah kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bilang ini bisa kita dapat," kata Pahala dikutip, Kamis (2/4/2023).
Dia mencontohkan misalnya, kalau KPK menerima transaksi penyetoran tunai dan jumlahnya sering. Pihak KPK perlu mengeceknya ke bank untuk mengetahui identitas atau pihak yang melakukan transaksi.
Namun menurut Pahala tidak semua bank mencatat pihak yang melakukan penyetoran tunai. "Kalau saya menyetor tunai dari pak Prastowo, jelas nyambunginnya. Kalau dari office boy kantor atau nyetornya di luar bank kantor, itu kesulitan kita," imbuhnya.
Penyidik lembaga antikorupsi, kata Pahala, sebenarnya tahu transaksi tunainya. Tetapi transaksi tersebut terkait apa tentu masih perlu didalami. Proses pendalaman transaksi inilah yang memerlukan waktu. "Kalau transfer sudah pasti bisa."
Dalam catatan JIBI/Bisnis, Rafael menjadi perhatian karena nilai hartanya yang cukup fantastis. Dia diketahui memiliki harta senilai Rp56 miliar. Selain itu Rafael juga tercatat memiliki saham di perusahaan pengembang properti di Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku penganiayaan D, Mario Dandy Satrio tersebut.
Adapun Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy. Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Jogja Rabu 18 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Selasa 17 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 17 Februari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 17 Februari
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Selasa 17 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Barcelona Keok di Montilivi, Hansi Flick Singgung Mentalitas dan Wasit
- Undian Piala FA: City Hadapi Newcastle, Wrexham Tantang Chelsea
- WTA 1000 Dubai : Janice Tjen Lolos, Aldila Sutjiadi Tersingkir
Advertisement
Advertisement







