Advertisement

Klub Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Akhirnya Resmi Bubar

Dionisio Damara
Selasa, 28 Februari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Klub Moge Pegawai Pajak Belasting Rijder Akhirnya Resmi Bubar Potret Dirjen Pajak mengendarai Moge.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Klub motor gede (moge) Belasting Rijder yang mayoritas anggotanya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akhirnya resmi bubar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Advertisement

Hal ini seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta agar klub moge tersebut dibubarkan. “Saat ini Belasting Rijder sudah tidak ada di DJP,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (28/2/2023).

Sebelumnya, Sri Mulyani melalui unggahan di media sosialnya, meminta agar klub Belasting Rijder dibubarkan. Menurutnya, hobi dan gaya hidup mengendarai moge telah menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari masyarakat terkait sumber kekayaan pegawai DJP.

“Bahkan, apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” ujarnya pada Minggu (26/2/2023).

BACA JUGA: Ini Nama-Nama Pejabat Dirjen Pajak yang Punya Moge

Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu beredar potret Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang tampak mengendarai sebuah motor besar bersama dengan pejabat DJP lainnya. unggahan itu sempat dipublikasikan kanal Youtube Belasting Rijder, tiga tahun lalu.

Oleh karena itu, Menkeu juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen Pajak Suryo Utomo tercatat memiliki sejumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Beberapa kendaraan yang tercantum dalam LHKPN tersebut, di antaranya, Honda Supra 1997, Honda Beat 2015, Kawasaki ER6 2019, Yamaha 2005, Yamaha RX King 1996 hingga Harley Davidson Sportster 2003. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement