Advertisement
Sri Mulyani Perintahkan Pembubaran Klub Moge Pegawai Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan pembubaran klub moge pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul beredarnya video dan foto Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (Moge) bersama klub BelastingRijder DJP.
Advertisement
Klub Belasting Rijder DJP merupakan komunitas pegawai pajak yang gemar naik motor besar. Setelah video tersebut viral, akun Instagram komunitas itu, @belastingrijder, tak bisa ditemukan.
Sri Mulyani dalam pernyataannya memintaDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan dan menyampaikannya kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan yang dimilikinya dan dari mana sumber harta kekayaan seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
Dia mengatakan pejabat atau pegawai pajak yang mengendarai dan memamerkannya kepada publik telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
BACA JUGA: Mario Dandy Satriyo Lulusan SMP di Jogja, Begini Kesaksian Para Guru tentang Perilakunya
Sri Mulyani juga meminta secara tegas agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan. Pasalnya, kegiatan mengendarai moge akan menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan dari publik.
Hobi dan gaya hidup ini pun akan memicu pertanyaan publik mengenai sumber kekayaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- RAPBN 2026, Pemerintah Anggarkan Rp508,2 Triliun untuk Perlindungan Sosial
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- Selain Yaqut Cholil, KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Satu Mobil Disita
- Megawati Belum Dipastikan Hadir di Istana Saat Perayaan HUT RI ke 80
- Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif
- Konara Enumbi, Penembak Anggota Polri di Puncak Jaya DItangkap
- Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin Dukung Langkah Muhammadiyah Dirikan Bank Syariah
Advertisement
Advertisement