Pajak Marketplace Ditunda, idEA Sebut Shopee hingga Tokopedia Siap
idEA menghormati penundaan implementasi PMK 37/2025. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli siap mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayarkan iuran setiap bulannya. Dengan membayar iuran, peserta bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti untuk skrining penyakit, berobat, hingga rawat inap.
Lalu bagaimana apabila Anda tidak pernah menggunakan layanan JKN tetapi membayar setiap bulan, apakah uangnya bisa dicairkan? Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan tidak bisa. Pasalnya menurutnya prinsip badan publik tersebut adalah gotong royong.
“Jadi jika sehat, tidak pernah sakit. Maka berarti membantu peserta lain yang sakit seperti sakit jantung, gagal ginjal atau kanker yang memerlukan biaya mahal,” kata Ghufron kepada JIBI/Bisnis, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA : Percayakan Kesehatan Keluarga Lewat BPJS Kesehatan
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, badan publik ini berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sementara itu, dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Iuran untuk peserta PBI yakni sebesar Rp42.000 per orang yang dibayarkan oleh Pemerintah.
Untuk peserta PPU, besaran iurannya yakni 5 persen dari gaji per bulan. Perinciannya 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh peserta. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
Iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.
Ada tiga kelas yang dibagi dalam pembayaran iuran bagi kelompok ini yakni Kelas I
Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000.
Pemerintah memberikan subsidi Rp7000 untuk penerima manfaat dengan layanan rawat inap kelas III.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah. Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
idEA menghormati penundaan implementasi PMK 37/2025. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli siap mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Jadwal KA Bandara YIA, Jumat 16 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 16 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 16 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 16 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dan tarif KRL Rp8.000.
Ahli waris pekerja padat karya di Sleman menerima santunan JKM Rp74 juta. Capaian UCJ Sleman hingga Oktober 2026 mencapai 36,48%.