Advertisement
Siap-siap! Ini Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO– Cek daftar motor dan mobil yang dikabarkan akan dilarang menggunakan Pertalite oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.
Advertisement
Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).
Dalam revisi tersebut, nanti akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Akan tetapi, hingga kini kriteria apa yang membuat kendaraan dilarang minum Pertalie memang belum disebutkan secara rinci. Hanya saja, kisi-kisinya mulai terkuat.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 250 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
BACA JUGA: Jangan Asal Pilih Rental Mobil untuk Perusahaan, Ini Sebabnya
Sedangkan untuk kendaraan mobil, hanya pelat hitam dan yang memiliki spesifikasi di bawah 1.400 cc yang masih boleh menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya.
Berikut ini daftar motor yang bakal dilarang isi Pertalite:
1. Yamaha YZF R3
2. Yamaha T Max
3. Yamaha MT07
4. Yamaha MT09
5. Kawasaki Ninja ZX10R
6. Kawasaki Ninja H2
7. Kawasaki KX450
8. KTM 350 EXC-F
9. KTM RC 390
10. Kymco Xciting 400i
11. Benelli Tornado 302R
12. Honda XRE300
13. Honda CB650R
14. Vespa GTS 300 Super Tech
15. dan sebagainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement