Harga Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik?
Update harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri24 pada 3 Juli 2026. Simak harga jual dan beli kembali setiap pecahan.
Ini daftar motor dan mobil yang bakal dilarang isi Pertalite. JIBI-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, SOLO– Cek daftar motor dan mobil yang dikabarkan akan dilarang menggunakan Pertalite oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.
Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).
Dalam revisi tersebut, nanti akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Akan tetapi, hingga kini kriteria apa yang membuat kendaraan dilarang minum Pertalie memang belum disebutkan secara rinci. Hanya saja, kisi-kisinya mulai terkuat.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 250 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
BACA JUGA: Jangan Asal Pilih Rental Mobil untuk Perusahaan, Ini Sebabnya
Sedangkan untuk kendaraan mobil, hanya pelat hitam dan yang memiliki spesifikasi di bawah 1.400 cc yang masih boleh menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya.
1. Yamaha YZF R3
2. Yamaha T Max
3. Yamaha MT07
4. Yamaha MT09
5. Kawasaki Ninja ZX10R
6. Kawasaki Ninja H2
7. Kawasaki KX450
8. KTM 350 EXC-F
9. KTM RC 390
10. Kymco Xciting 400i
11. Benelli Tornado 302R
12. Honda XRE300
13. Honda CB650R
14. Vespa GTS 300 Super Tech
15. dan sebagainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Garuda Indonesia menguji konektivitas internet cepat di pesawat hingga video call. Implementasi bertahap diproyeksikan mulai 2027.
INNSiDE by Meliá Yogyakarta mempererat hubungan dan sinergi dengan pelaku industri pariwisata melalui Travel Agent Gathering yang digelar Selasa (18/8/2026)
Harga pangan hari ini mencatat cabai rawit merah Rp67.350 per kg. Simak harga beras, telur, daging, gula, dan minyak goreng.
Babak baru perjalanan kuliner Indonesia dimulai dengan hadirnya ROSO Restaurant Yogyakarta di Grand Hotel De Djokja pada 17 Agustus 2026.
TNI AU menyiapkan enam pesawat untuk mengirim bantuan logistik dan tenaga kesehatan bagi korban gempa di NTT.