Advertisement
Siap-siap! Ini Motor dan Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO– Cek daftar motor dan mobil yang dikabarkan akan dilarang menggunakan Pertalite oleh pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah akan mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu.
Advertisement
Itu artinya, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyal (BBM).
Dalam revisi tersebut, nanti akan muncul kriteria kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Akan tetapi, hingga kini kriteria apa yang membuat kendaraan dilarang minum Pertalie memang belum disebutkan secara rinci. Hanya saja, kisi-kisinya mulai terkuat.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Abdul Halim membocorkan semua jenis motor di bawah 250 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite.
BACA JUGA: Jangan Asal Pilih Rental Mobil untuk Perusahaan, Ini Sebabnya
Sedangkan untuk kendaraan mobil, hanya pelat hitam dan yang memiliki spesifikasi di bawah 1.400 cc yang masih boleh menggunakan Pertalite sebagai bahan bakarnya.
Berikut ini daftar motor yang bakal dilarang isi Pertalite:
1. Yamaha YZF R3
2. Yamaha T Max
3. Yamaha MT07
4. Yamaha MT09
5. Kawasaki Ninja ZX10R
6. Kawasaki Ninja H2
7. Kawasaki KX450
8. KTM 350 EXC-F
9. KTM RC 390
10. Kymco Xciting 400i
11. Benelli Tornado 302R
12. Honda XRE300
13. Honda CB650R
14. Vespa GTS 300 Super Tech
15. dan sebagainya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement