Advertisement

Menikah Harus Punya Sertifikat Elsimil dari Kemenag, Apa Itu?

Restu Wahyuning Asih
Jum'at, 10 Februari 2023 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Menikah Harus Punya Sertifikat Elsimil dari Kemenag, Apa Itu? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin. Nantinya, calon pengantin di Indonesia harus memiliki sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).

Sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.

Advertisement

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa sertifikat ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pengantin. "Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," kata Hasto dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.

Prosedur Menikah

Sebelum menikah, calon pengantin (catin) mendaftarkan diri di KUA sesuai alamat KTP, sambil membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar biru beserta softcopy-nya.

Bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA asal, diharapkan meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu. Berkas kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA.

Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis. “Perlu Bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA adalah gratis, jika di luar KUA Rp600.000, dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja,” kata Sumari, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, dikutip dari situs Kemenag Jateng.

Setelah mendaftar, calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan.

Perlu diketahui, biaya menikah di KUA tersebut murah dan tidak lebih dari Rp600 ribu. Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement