QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin. Nantinya, calon pengantin di Indonesia harus memiliki sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).
Sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.
Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa sertifikat ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pengantin. "Sebelum ada sertifikat belum boleh dinikahkan," kata Hasto dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.
Prosedur Menikah
Sebelum menikah, calon pengantin (catin) mendaftarkan diri di KUA sesuai alamat KTP, sambil membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto ukuran 2×3 cm dengan latar biru beserta softcopy-nya.
Bagi calon pengantin yang menikah di luar KUA asal, diharapkan meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal terlebih dahulu. Berkas kemudian akan diverifikasi oleh petugas KUA.
Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis. “Perlu Bapak/Ibu sampaikan pula ketentuan biaya nikah, jika dilaksanakan di KUA adalah gratis, jika di luar KUA Rp600.000, dan bisa langsung disetorkan ke kas negara. Perlu menjadi catatan, yang dimaksud nikah gratis yaitu, pelaksanaan di KUA dan di jam dan hari kerja,” kata Sumari, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, dikutip dari situs Kemenag Jateng.
Setelah mendaftar, calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan.
Perlu diketahui, biaya menikah di KUA tersebut murah dan tidak lebih dari Rp600 ribu. Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.