Akhirnya, Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pihak Benny Sujono terkait sengketa merek ayam geprek yang sudah berlangsung sejak 2022 lalu. Majelis hakim membacakan utusan sengketa merek itu pada 31 Januari 2023 lalu.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Rabu (8/2/2022).
Sekadar informasi, pihak Benny Sujono menggugat Ruben Onsu dan Kementerian Hukum dan Ham terkait merek I Am Geprek Bensu. Tak tanggung-tanggung pihak Benny meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi Rp100 miliar.
Dalam petitum gugatan bernomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pihak Benny Sujono meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Subsidi Program Biodiesel Dinilai Untungkan Korporasi Besar
Pertama, menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I am Geprek Bensu”, yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM00064353.
Kedua, menyatakan merek “I am Geprek Bensu” milik tergugat Ruben Onsu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” milik penggugat.
Ketiga, menyatakan merek “I am Gepresk Bensu” milik tergugat merupakan nama Badan Hukum “PT Ayam Geprek Benny Sujono” atau yang disingkat dengan Ayam Geprek Bensu”
Keempat, menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I am Geprek Bensu” atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan merek “I am Geprek Bensu” milik Ruben Onsu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Keenam, menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan sekaligus.
Ketujuh, menghukum Ruben Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau I am Geprek Bensu by Ruben Onsu”.
Kedelapan, menghukum Ruben Onsu untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buruh DIY Tolak Aturan Baru yang Bolehkan Pengusaha Memotong Gaji Pekerja 25%
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
- BEM UI Trending Gara-gara Pamer Meme Puan Berbadan Tikus
- Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Advertisement