Advertisement
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Ini Tahapannya
Minggu, 05 Februari 2023 - 21:57 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan skema normal telah resmi dibuka sejak Jumat, 3 Februari 2023.
Masyarakat yang ingin belajar dan mengasah keterampilannya dapat ikut mendaftar pada program yang pemerintah siapkan melalui Kartu Prakerja ini.
Pada 2023, pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta penerima manfaat dari program Kartu Prakerja. Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan insentif hingga Rp4,2 juta.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pada tahap awal, anggaran akan dialokasikan sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595.000 orang.
Sedangkan, untuk sisa target, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun.
“Program ini dilanjutkan di 2023 dengan skema normal, sekali lagi bukan semi bansos tetapi skema yang diatur dalam Perpres 113/2022, total anggaran Rp2,67 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).
Berikut syarat program Kartu Prakerja 2023:
1. WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja
Berikut 7 Tahapan Kartu Prakerja
1. Daftar dengan data diri, email, NIK, nomor KK, nomor HP, dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran
2. Pendaftar dapat memilih ‘Gabung Gelombang’ untuk mengikuti seleksi dan tunggu pengumuman hasilnya. Bila lulus, peserta dapat memilih pelatihan, jika tidak, dapat mendaftar ke gelombang berikutnya.
3. Peserta dapat menggunakan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta dengan memilih pelatihan yang dibutuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja. Pastikan Anda sudah berhasil menyambung rekening bank/e-money sebelum membeli pelatihan
4. Peserta wajib mengikuti pelatihan serta mengerjakan pre-test dan post-test untuk mendapatkan sertifikat
5. Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah Anda selesaikan di dashboard Prakerja
6. Peserta akan menerima insentif Rp600.000 di rekening bank/e-wallet
7. Jawab dua survey evaluasi di dashboard Prakerja untuk mendapatkan insentif Rp50.000 untuk setiap survei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 16:47 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement