Advertisement
Ibu & Anak Mengemis di Jalanan Klaten, Alasannya Bikin Miris

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Dua orang ibu dan anak ditangkap petugas saat sedang mengemis di Lampu Bangjo Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Rabu (25/1/2023).
Mereka kemudian dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial (Dissos) P3APPKB Klaten untuk asesmen dan pembinaan lebih lanjut. Ibu dan anak itu diamankan Satpol PP dan Damkar Klaten di traffic light Mlaran, Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan.
Advertisement
Hal itu dilakukan Satpol PP dan Damkar Klaten untuk penegakan Perda No 12/2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan serta Perda No 3/2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis sekaligus menindaklanjuti laporan warga.
BACA JUGA : Ramadan, Gelandangan dan Pengemis di Bantul Bakal
“Ada laporan dari warga terkait ada anak yang diduga diperkerjakan orang tuanya [untuk mengemis]. Tadi kami langsung tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, Rabu.
Sulamto menjelaskan saat diamankan anak berumur sekitar 10 tahun itu sedang mengemis di traffic light. Sedangkan sang ibu yang anak ngemis di Klaten itu sedang duduk di tepi jalan. Sang ibu berumur sekitar 40 tahun
Ia mengatakan ibu dan anak itu sudah mengemis di traffic light Nglinggi sejak Januari ini. Mereka juga berasal dari wilayah Klaten. Alasan sang ibu mengajak anaknya mengemis lantaran butuh biaya berobat.
Dalam sehari, mereka mendapatkan uang rata-rata Rp50.000. “Dari pengakuannya, anak diajak mengemis untuk biaya berobat anak tersebut. Dari pengakuannya, kondisi anak sedang sakit,” kata Sulamto.
BACA JUGA : Jalan dari YIA Sampai Jogja Expo Center Akan Dibersihkan
“Anaknya ada dua. Satu orang kelas II SMP dan yang kedua anak SD yang diajak mengemis itu. Ayahnya ada tetapi kerja. Kami kurang tahu persisnya sang ayah kerja apa tetapi kemungkinan sebagai buruh serabutan,” ujar Sulamto mengenai kehidupan ibu yang ajak anak ngemis di jalanan Klaten itu.
Sulamto belum mengetahui secara persis apakah keluarga itu masuk daftar penerima bantuan dari pemerintah. Dia menjelaskan saat ini ibu dan anak itu berada di rumah singgah untuk proses asesmen serta pembinaan lebih lanjut sekaligus mendalami kondisi keluarga tersebut.
Sulamto menjelaskan operasi penegakan Perda bakal terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Klaten. “Kami mengimbau ketika kondisi keluarga mengalami kekurangan, jangan sampai turun ke jalan dengan cara mengemis. Silakan menghubungi ke dinas terkait yang menangani fakir miskin dan anak telantar. Dinas Sosial saya yakin siap terkait hal seperti itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Apiku, Komunitas Bentukan Bawaslu Kulonprogo untuk Pengawasan Pemilu
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
Advertisement
Advertisement