Advertisement

Situs PPID Kabupaten Magelang Diretas, Diskominfo Siapkan Audit

Nina Atmasari
Rabu, 25 Januari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Situs PPID Kabupaten Magelang Diretas, Diskominfo Siapkan Audit Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang, - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG — Situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Magelang diretas pada Selasa (24/1/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mempertimbangkan kembali untuk mengaudit sistem informasi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) telah diretas pada hari Selasa (24/1/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Untuk mencari titik kelemahan pada sistem ppid.magelangkab.go.id, Diskominfo Kabupaten Magelang telah menutup akses situs tersebut untuk sementara waktu.

Untuk diketahui, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam lingkup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," kata Noga, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Jogja Disebut Jadi Pusat Hacker, Masyarakat Diminta Waspada

Terkait dengan kejadian tersebut, Diskominfo Kabupaten Magelang akan melakukan tindakan untuk melaporkan tindak peretasan kepada tim siber Polresta Magelang.

Mengutip UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.

Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Atau, organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement