Advertisement
Situs PPID Kabupaten Magelang Diretas, Diskominfo Siapkan Audit
![Situs PPID Kabupaten Magelang Diretas, Diskominfo Siapkan Audit](https://img.harianjogja.com/posts/2023/01/25/1124272/diskominfo-kab-magelang.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG — Situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Magelang diretas pada Selasa (24/1/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mempertimbangkan kembali untuk mengaudit sistem informasi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Noga Nanda Septa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui situs PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) telah diretas pada hari Selasa (24/1/2023) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Untuk mencari titik kelemahan pada sistem ppid.magelangkab.go.id, Diskominfo Kabupaten Magelang telah menutup akses situs tersebut untuk sementara waktu.
Untuk diketahui, situs PPID Kabupaten Magelang sempat diretas menjadi situs judi online oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dengan kejadian seperti ini, ke depan kami perlu mempertimbangkan kembali audit sistem informasi, mungkin dalam lingkup yang lebih besar karena subdomain kami cukup banyak," kata Noga, Rabu (25/1/2023).
BACA JUGA: Jogja Disebut Jadi Pusat Hacker, Masyarakat Diminta Waspada
Terkait dengan kejadian tersebut, Diskominfo Kabupaten Magelang akan melakukan tindakan untuk melaporkan tindak peretasan kepada tim siber Polresta Magelang.
Mengutip UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, situs PPID berisi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Informasi ini bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib diumumkan secara serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat.
Adapun Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Atau, organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Di Rakernas Golkar, Bahlil Sentil Ketua Komisi XI DPR RI Terkait Polemik LPG 3 Kg
- Taman Safari Seluas 225 Hektare Bakal Dibangun di IKN Akhir 2025
- Mau Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis? Begini Cara Mendaftar Program PKG
- Imbas Pemangkasan Anggaran Infrastruktur, Gapensi: Ada 185 Sektor Industri Bakal Terdampak
- Dampak Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 2 Orang WNI Ditangkap
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/08/1203516/potongan.jpg)
Dugaan Aksi Kekerasan Jalanan, Dua Pemuda Diamankan di Maguwoharjo
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua Mahkamah Agung Bantah Disebut Dekat dengan Harun Masiku
- 4 WNA Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya
- Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Tolak Permintaan Seleksi Hakim Agung
- Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 PNS Masih Menunggu Terbitnya PP
- BKN Ajak ASN Terapkan WFA 2 Hari dalam Sepekan
- Viral di Medsos Soal Proyek IKN Disetop karena Efisiensi Anggaran, Begini Respons OIKN
- KPK Sempat Bertanya ke Tio Terkait Kompensasi Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku
Advertisement
Advertisement