Advertisement
Indonesia Mengutuk Aksi Bakar Al-Qur'an oleh Politikus di Swedia
Gedung Kemenlu - Setkab.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menyusul aksi pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan politisi Swedia-Denmark di depan gedung kedutaan besar Turki di Swedia, pemerintah Indonesia mengutuk keras hal tersebut.
Dikutip dari akun twitter Kemlu berikut pernyataan resmi Kemlu terkait insiden tersebut.
Advertisement
Kemenlu menyatakan Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockholm (21/1).
Menurut Kemenlu, aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama.
Pernyataan itu juga menegaskan jika kebebasan ekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Sebelumnya, diberitakan Rasmus Paludan, seorang politikus dari partai sayap kanan Stram Kurs (Garis Keras) Denmark, membakar Alquran saat aksi protes pada Sabtu sore di luar kedutaan Turki di Stockholm.
Pemerintah Turki juga mengutuk keras aksi pembakaran salinan Alquran itu, dan menggambarkannya sebagai "tindakan keji".
Turki menegaskan, keputusan pemerintah Swedia untuk mengizinkan protes itu "sama sekali tidak dapat diterima".
Turki adalah negara mayoritas Muslim. Kementerian Luar Negerinya mengeluarkan pernyataan mengecam tindakan tersebut, yang katanya terjadi meskipun "peringatan berulang".
"Mengizinkan tindakan anti-Islam ini, yang menargetkan umat Islam dan menghina nilai-nilai suci kami, dengan kedok 'kebebasan berekspresi' sama sekali tidak dapat diterima," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembakaran Alquran adalah contoh lain dari Islamofobia, rasisme, dan diskriminasi yang "mengkhawatirkan" telah mencapai Eropa, dan meminta pemerintah Swedia untuk mengambil "langkah-langkah yang diperlukan".
Menteri Luar Negeri Swedia, Tobias Billstrom, menyebut tindakan itu "mengerikan".
"Swedia memiliki kebebasan berekspresi yang luas, tetapi itu tidak berarti bahwa pemerintah Swedia, atau saya sendiri, mendukung pendapat yang diungkapkan," tulisnya di Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan Rp55 Miliar untuk Premi JKN di APBD 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Shaqueel van Persie Tak Perlu Operasi, Peluang Comeback Musim Ini
- Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis
- MU vs Fulham, Carrick Diuji di Old Trafford Saat Cedera Menghantui
- Puasa Ayyamul Bidh Syakban 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya
- Pisa SC Pecat Gilardino seusai Dibungkam Sassuolo, Jay Idzes Disorot
- Android 16 Masih Lambat Diadopsi, Baru 7,5 Persen Perangkat Global
- Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 2027-2028
Advertisement
Advertisement



