Advertisement
Begini Cara Cetak Ulang e-KTP yang Rusak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah rusak, segera ajukan cetak ulang kartu identitas diri Anda.
Sesuai kebijakan pemerintah mengenai masa berlakunya e-KTP yang seumur hidup, ini menjadikan kartu kependudukan yang Anda miliki mulai mengalami sejumlah perubahan mulai dari memudarnya tulisannya dan warna kartu, kartu mengelupas, hingga kartu yang patah. Oleh karena itu, simak cara mengajukan pencetakan e-KTP baru untuk menggantikan kartu yang sudah rusak.
Advertisement
Dalam prosesnya, pengajuan pencetakan e-KTP baru dapat dilakukan secara online maupun offline. Dengan adanya pengajuan online, ini tentunya lebih memudahkan masyarakat untuk mengajukan pencetakan kartu kependudukan cukup melalui perangkat gadget saja. Bagaimanakah caranya?
Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Cetak KTP
1. Foto / scan KK
2. e-KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP.
Cara Mengajukan Pencetakan ulang e-KTP yang Rusak
1. Buka laman Disdukcapil wilayah setempat. Misalnya jika Anda tinggal di Kota Bekasi, Anda bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi
2. Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP.
Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.
3. Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan.
4. Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.
5. Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.
Selain itu, jika Anda lebih tertarik untuk mengurus pencetakan ulang e-KTP yang rusak secara offline atau datang langsung ke kantor kecamatan/ Dukcapil setempat, Anda bisa mengikuti beberapa langkahnya berikut.
Dokumen Persyarat Pencetakan e-KTP yang Rusak secara offline
1. Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat
2. e-KTP lama
3. Salinan Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
6. Lembar formulir pengajuan dari kelurahan
Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline
1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat
2. Mengunjungi kelurahan
3. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.
4. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
5. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan
6. Proses pencetakan e-KTP
Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil
7. Kemudian, Anda dapat kembali mendatangi kecamatan untuk mengambil e-KTP baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement