Advertisement

Begini Cara Cetak Ulang e-KTP yang Rusak

Ileny Rizky
Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Cetak Ulang e-KTP yang Rusak Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah rusak, segera ajukan cetak ulang kartu identitas diri Anda. 

Sesuai kebijakan pemerintah mengenai masa berlakunya e-KTP yang seumur hidup, ini menjadikan kartu kependudukan yang Anda miliki mulai mengalami sejumlah perubahan mulai dari memudarnya tulisannya dan warna kartu, kartu mengelupas, hingga kartu yang patah. Oleh karena itu, simak cara mengajukan pencetakan e-KTP baru untuk menggantikan kartu yang sudah rusak.

Advertisement

Dalam prosesnya, pengajuan pencetakan e-KTP baru dapat dilakukan secara online maupun offline. Dengan adanya pengajuan online, ini tentunya lebih memudahkan masyarakat untuk mengajukan pencetakan kartu kependudukan cukup melalui perangkat gadget saja. Bagaimanakah caranya?

Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Cetak KTP

1. Foto / scan KK

2. e-KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP.

Cara Mengajukan Pencetakan ulang e-KTP yang Rusak

1. Buka laman Disdukcapil wilayah setempat. Misalnya jika Anda tinggal di Kota Bekasi, Anda bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi

2. Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP.

Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.

3. Mengisi formulir pendaftaran serta identitas data diri yang diperlukan. 

4. Apabila pengajuan sudah selesai, maka pengajuan pencetakan e-KTP baru Anda akan diproses.

5. Silahkan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengambil e-KTP baru.

Selain itu, jika Anda lebih tertarik untuk mengurus pencetakan ulang e-KTP yang rusak secara offline atau datang langsung ke kantor kecamatan/ Dukcapil setempat, Anda bisa mengikuti beberapa langkahnya berikut. 

Dokumen Persyarat Pencetakan e-KTP yang Rusak secara offline

1. Surat pengantar dari ketua RT/RW wilayah setempat

2. e-KTP lama

3. Salinan Kartu Keluarga (KK)

4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar

5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

6. Lembar formulir pengajuan dari kelurahan

Cara mengurus pencetakan e-KTP yang rusak secara offline

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat 

2. Mengunjungi kelurahan 

3. Meminta surat pengantar dan formulir permohonan pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus dibawa ke kantor kecamatan.

4. Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP

5. Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan

6. Proses pencetakan e-KTP

Umunya proses ini akan memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru Anda dapat diambil

 7. Kemudian, Anda dapat kembali mendatangi kecamatan untuk mengambil e-KTP baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement