Advertisement
Satpam di Sukoharjo Ditangkap Setelah Ngaku Anggota TNI dan Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Seorang satuan pengamanan (Satpam) di salah satu pabrik Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, WD, 45 diciduk Polsek Gatak, Kamis (5/1/2023), karena melakukan teror dan menyebarkan sejumlah foto syur dirinya dengan perempuan asal Grogol, Sukoharjo, S, 38.
BACA JUGA: TNI Gadungan Tipu Sejumlah Janda di Bantul
Advertisement
WD merupakan pria beristri yang beralamat di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak. Ia sempat menjalin hubungan dengan S beberapa tahun silam, namun dikabarkan kandas pada 2018 lalu.
Kala itu, WD, berhasil memperdaya hingga memacari S dengan bermodus sebagai anggota TNI. Setelah 2018, WD kembali mengajak S untuk menjalin hubungan, namun ditolak.
Diduga karena kesal keinginannya ditolak, WD melakukan teror menyebarkan foto lama saat dirinya tengah bermesraan dengan S. Foto tak senonoh tersebut disebarkan WD melalui pesan WhatsApp.
Beriklan Dengan Kami
Keluarga S kemudian mendatangi Kodim 0726/ Sukoharjo untuk mengkonfirmasi status WD, sekaligus membuat aduan. Berdasarkan hasil penelusuran justru didapati fakta bahwa WD bukanlah anggota TNI.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI ke Koramil Gatak untuk dimintai keterangan. Dia dimediasi dengan S, hingga akhirnya mengakui perbuatannya bahwa selama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdayai S.
Danramil Gatak, Kodim 0726/ Sukoharjo Kapten Inf Ismail, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai anggota TNI.
“Ya betul, untuk penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan kami serahkan ke kepolisian di Polsek Gatak,” jawab Ismail singkat pada, Kamis (5/1/2023).
Terpisah, Kapolsek Gatak, AKP Tugiyo, juga membenarkan adanya penyerahan pelaku penyebar foto syur yang dilakukan oleh oknum Satpam pabrik yang mengaku sebagai anggota TNI.
Beriklan Dengan Kami
Namun, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU ITE, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Untuk tindak lanjut pelanggaran pidananya akan ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo. Namun untuk saat ini tersangka masih kami periksa di Unit Reskrim Polsek Gatak,” kata AKP Tugiyo saat dijumpai wartawan di Mapolsek Gatak.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah pada Jumat (6/1/2023) Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Desember 2025, Ada SIM Menor
- Jadwal Terbaru YIA Xpress Minggu 14 Desember 2025
- Cuaca DIY Hari Ini Didominasi Hujan Ringan dan Berawan
- KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi, Tarif Rp26.000
- Dua Gol Bunuh Diri Antar Arsenal Tekuk Wolves 2-1
- Penerimaan Pajak Minerba Baru Rp43,3 T per November 2025
Advertisement
Advertisement





