Advertisement
Tok! Predator Seksual Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. - Antara\\r\\n\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan. Herry dengan demikian tetap divonis pidana mati.
"Kasasi JPU dan TDW = Tolak," demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (3/1/2023). Perkara dengan No.5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Advertisement
Sebelumnya di tingkat banding Herry divonis dengan hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dibanding di tingkat pertama.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
BACA JUGA: Pilih Banding, Kejati Jabar Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati
Herry yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022 lalu.
Pada tingkat pertama, Herry divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 16 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inflasi Awal 2026 Diprediksi Terkendali, Konsumsi Menguat
- Junior Haqi Ungkap Kunci Gol Cepat PSS Sleman Saat Kalahkan PSIS
- Prabowo Dorong Kampus Maju Tanpa Bebani Biaya Mahasiswa
- Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun
- Aktivitas Semeru Masih Tinggi, Warga Dilarang Dekati Kawah
- Enam Kebiasaan Malam yang Picu Lonjakan Gula Darah
- DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Finansial
Advertisement
Advertisement




