Advertisement

Tok! Predator Seksual Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 03 Januari 2023 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Tok! Predator Seksual Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dihukum Mati Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. - Antara\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan. Herry dengan demikian tetap divonis pidana mati.

"Kasasi JPU dan TDW = Tolak," demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, Selasa (3/1/2023). Perkara dengan No.5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Advertisement

Sebelumnya di tingkat banding Herry divonis dengan hukuman mati. Putusan tersebut lebih berat dibanding di tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA: Pilih Banding, Kejati Jabar Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati

Hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Herry yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Pada tingkat pertama, Herry divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement