Advertisement
Jangan Bereuforia! Mendagri Sebut PPKM Masih Bisa Berlaku Lagi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian / Dok. Kemendagri.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat agar tidak bereuforia berlebihan lantaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyebabnya, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir.
Advertisement
“Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai jadi jangan sampai kita euforia. Saya sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali ppkm,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
Dia melanjutkan bahwa Kementeriannya bakal mengeluarkan instruksi Mendagri yang berisi ketentuan terkait penghentian PPKM dalam waktu dekat.
Baca juga: Cegah Kemacetan, Alun-Alun Selatan Jogja Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
Dia menjelaskan bahwa PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan.
“Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujarnya.
Selain itu, Tito juga mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker di ruang-ruang tertutup.
Dia berharap kebiasaan penggunaan masker selama dua tahun dapat diadopsi dengan baik hingga status endemi benar-benar diterapkan oleh WHO.
"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," katanya.
Mantan Kapolri itu juga menyampaikan Satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan. Satgas akan memantau kasus Covid-19 hingga melakukan tindakan.
"Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan, sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan tindakan," pungkas Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Iran Klaim Serang Kapal Induk Abraham Lincoln dan Tembak Jatuh F-35 AS
Advertisement
Advertisement









