Advertisement
KPU Segera Terbitkan Aturan Teknis Sosialisasi Peserta Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan aturan yang akan mengatur soal teknis sosialisasi para calon peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya kan memperjelas aturan larangan kampanye di luar jadwal untuk Pemilu 2024. KPU akan memperjelas perbedaan antara kampanye dengan sosialisasi.
Tujuan pembentukan aturan itu agar ada pandangan yang sama antar setiap peserta pemilu soal garis pembeda antara kampanye dengan sosialisasi.
“Ini membangun cara pandang yang sama tentang bagaimana status parpol setelah jadi peserta pemilu, apabila menyapa rakyat,” ungkap Hasyim di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Dia menjelaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Meski begitu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sepakat untuk memperboleh peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.
“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya. Itu [identitas diri] ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai, dan visi-misi partai,” jelas Hasyim.
Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekretaris jenderal yang diperbolehkan.
Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah itu juga diperbolehkan.
“Itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan,” ungkap Hasyim.
Sejalan dengan itu, KPU belum memperbolehkan pemasangan foto dan menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Menurut Hasyim, itu hanya diperbolehkan ketika masa kampanye.
“Kenapa? Kan pendaftaran calon saja belum, gimana dia bisa menyebut dirinya sebagai calon,” ungkapnya.
Selain itu, KPU juga melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.
Untuk sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar.
“Tapi kalau yang memasangnya di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, itu belum boleh,” jelas Hasyim.
Nantinya, aturan soal penjelasan larangan kampanye di luar jadwal ini akan diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement