Advertisement
Sahat Tua Simandjuntak Akhirnya Minta Maaf Setelah Jadi Tersangka Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) akhirnya mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari, dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
Advertisement
Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Jumat 24 Januari 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wamenlu: Kami Tidak Pernah Membahas Relokasi Warga Gaza
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
- Donald Trum Tuntut Uskup yang Doakannya untuk bebelas kasih ke Kelompok Minoritas dan Migran Minta Maaf
- Kebakaran Kembali Terjadi di Los Angeles, dalam Sejam Hanguskan 500 Hektare Lahan
- Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
Advertisement
Advertisement