Satgas Karhutla Jambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Satgas Karhutla Jambi menangkap pelaku pembakaran lahan di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Api membakar sekitar 600 meter persegi lahan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (kanan) berjalan memasuki gedung usai ditangkap oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). /ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) akhirnya mengaku salah dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari, dikutip dari Antara.
Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah
Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.
KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas Karhutla Jambi menangkap pelaku pembakaran lahan di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Api membakar sekitar 600 meter persegi lahan.
Astra Honda Racing Team (AHRT) siap melanjutkan persaingan pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang
Pengguna KA Bandara YIA Reguler mencapai 1,23 juta hingga Agustus 2026, tumbuh 2,97 persen dan memperkuat konektivitas Jogja-YIA.
Kebiasaan warga India mengirim gambar selamat pagi lewat WhatsApp pernah membuat memori ponsel cepat penuh. Google sampai menghadirkan Files Go untuk mengatasin
Pham Nhat Vuong, pendiri Vingroup, memiliki kekayaan sekitar US$36,5 miliar dan menjadi orang terkaya Vietnam. Simak daftar miliarder Vietnam 2026.
Film Agensi Rumah Tangga tayang 10 September 2026. Diadaptasi dari novel Almira Bastari, film ini dibintangi Enzy Storia, Afgan, dan 9 komika perempuan.