Advertisement
Omnibus Law Keuangan Diketok Palu, Sri Mulyani Blak-blakan OJK Kini Awasi Aset Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas untuk mengawasi transaksi aset kripto. Aturan tersebut dituangkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.
Sri Mulyani mengatakan untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto, UU PPSK memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehicle di dalam mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
Advertisement
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen," ujarnya di kompleks DPR RI, Kamis (15/12/2922).
Meski demikian, dia tak menampik bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Selian itu, UU PPSK juga mengatur dana perwalian atau trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar
Fungsi strategis pelaku pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Dispar Sleman Minta Warga Lapor Jika Ada Parkir Nuthuk
Berdasarkan dokumen beleid RUU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota.
Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK. Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 16 Oktober 2025
- Cegah Keracunan, Prabowo Perketat SOP Pelaksanaan MBG
- Jaga Akurasi, Timbangan Pedagang Gunungkidul Ditera Ulang
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- CEO Danantara Ungkap Alasan Pergantian Direksi Garuda Indonesia
- Prakiraan BMKG Kamis 16 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement