Advertisement
Omnibus Law Keuangan Diketok Palu, Sri Mulyani Blak-blakan OJK Kini Awasi Aset Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas untuk mengawasi transaksi aset kripto. Aturan tersebut dituangkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.
Sri Mulyani mengatakan untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto, UU PPSK memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehicle di dalam mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
Advertisement
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen," ujarnya di kompleks DPR RI, Kamis (15/12/2922).
Meski demikian, dia tak menampik bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Selian itu, UU PPSK juga mengatur dana perwalian atau trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar
Fungsi strategis pelaku pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Dispar Sleman Minta Warga Lapor Jika Ada Parkir Nuthuk
Berdasarkan dokumen beleid RUU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota.
Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK. Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patung Biawak Wonosobo Viral, Ini Penuturan Pematungnya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- 17 Dubes Afrika Naik Whoosh dari Jakarta Ke Bandung untuk Hadiri Peringatan KAA
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Persentase Kuota Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi di Aturan Baru SPMB SMA 2025
- Tempat Pengoplosan Gas LPG di Cilandak Meledak, 1 Orang Luka Bakar
- Jokowi dan Rombongan Tiba di Roma untuk Menghadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Wacana Surakarta Jadi Daerah Istimewa Kembali Mencuat, Begini Kata Istana
- Prakiraan Cuaca, Sejumlah Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan Hari Ini
- Tarif Tol Semarang ABC Mulai Naik per Sabtu 26 April 2025, Ini Daftar Harga Kenaikannya
- Mendagri Tito Karnavian Siap Mengkaji Kriteria Daerah Istimewa Surakarta Jika Serius Diusulkan
Advertisement
Advertisement