Advertisement
Catat! Jadwal Hari Libur Nasional 2023 Resmi Ditetapkan Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO– Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan keseluruhan berjumlah hari libur sebanyak 24 hari.
Jumlah hari libur tersebut merupakan akumulasi dari 16 hari libur nasional dan 8 hari merupakan adalah cuti bersama.
Advertisement
Merujuk pada laman resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu ditetapkan dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Lebih rinci mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2023 simak urutannya di bawah ini.
Libur Nasional 2023
1 Januari
Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April
Wafat Isa Al Masih
22-23 April
Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei
Hari Buruh Internasional
18 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
4 Juni
Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni
Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli
Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2023
23 Januari
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April
Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni
Hari Raya Waisak
26 Desember
Hari Raya Natal
Demikian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Tekan Kasus Stunting, Remaja Putri di Sleman Diberi Edukasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement