Advertisement
Pengusaha Klaim KUHP Tidak Mengganggu Bisnis Pariwisata di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Industri pariwisata memastikan bahwa dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu pariwisata Indonesia, serta pengalaman wisatawan nusantara maupun mancanegara di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menekankan bahwa sejauh ini kondisi pariwisata setelah pengesahan KUHP tidak terganggu, seperti tidak adanya pembatalan perjalanan dari luar negeri.
Advertisement
“Saya ingin mengkonfirmasi bahwa saya sudah mengecek rekan-rekan di penerbangan. Indikator utama dari penerbangan, kalau penerbangan cancel semua cancel. Saya sudah menanyakan ke Jetstar dan AirAsia, tidak ada pembatalan sama sekali,” jelasnya dalam Weekly Press Brief Kemenparekraf secara virtual, Senin (12/12/2022).
Hariyadi yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan bahwa dari sisi hotel, baru akan terlihat apakah berdampak atau tidak di akhir Desember 2022. Sejauh ini, katanya, tidak ada pembatalan pemesanan kamar sejak disahkannya KUHP.
“Kalau hotel ini terkahir, indikatornya baru bisa dilihat di pertengahan Desember. Reservation on hand yang kami terima tidak ada pembatalan. Semuanya berjalan dengan lancar,” lanjut Hariyadi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali Putu Winastra menegaskan bahwa KUHP Pasal Perzinaan tidak memberikan dampak yang signifikan dari anggotanya.
“Harapan kami kalau bisa agar isu-isu yang masih berkembang di luaran sana bisa di-counter melalui media lokal di sana, sehingga harapan kami KUHP ini bisa benar-benar dipahami dengan baik bagi calon wisatawan,” tegasnya.
Sebagai infromasi, KUHP terkait Perzinaan Pasal 411-413 ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Viral Parkir Nuthuk: Panitia Pasar Malam Dekat Malioboro Bantah Kekurangan Lahan Parkir
Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Sementara itu, Jubir anggota tim sosialiasisi RKUHP Kemenkumham Albert Eries menekankan bahwa infromasi yang sampai kepada wisatawang terutama asing, harus sampai dengan benar.
“KUHP sama sekali tidak medelegasikan syarat tambahan administratif, status ruang privat atau perkawinan mereka saat check in di hotel. Kekhawatirkan potensi penyalahgunaan oknum, kami memberikan jaminan bahwa itu tidak akan terjadi,” ujarnya dalam acara tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pun menegaskan sekali lagi, atas berita hoaks terkait adanya kampanye negatif untuk pariwisata Indonesia, bahwa tidak berdampak dibuktikan dengan antusias wisatawan asing yang terus bertambah kunjungannnya.
“Secara tegas kami menyampaikan bahwa perkembagan terakhir, belum ada yang dihoakskan itu sebagai pemabtalna, justru rata-rata harian saat ini Denpasar melayani 340 take off dan landing. Total penumpang Bali [sepanjang 2022] sudah mencapai 10,8 juta,” jelasnya.
Bahkan, Sandiaga mendapat berita dari stakeholder di Australia, bahwa pemesanan tiket pesawat menuju Bali sudah penuh hingga Februari 2023, serta ada peningkatakan lama waktu tinggal yang semula 5-7 hari menjadi 10-14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement