Advertisement
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier.
Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Terlihat Deddy mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen serta berjabat tangan dengan Prabowo.
Advertisement
Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," ujarnya di akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, ayah dari Azkha Corbuzier itu pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas kepercayan yang diberikan Negara kepadanya.
BACA JUGA: Penuh Haru, Ini yang Disampaikan Erina saat Sungkem kepada Ibundanya
Apalagi, Deddy mengaku bahwa momentum tersebut merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," pungkas Deddy.
Sekadar informasi, Deddy Corbuzier bukan seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya, pada 1996 seorang maestro biola Idris Sardi juga mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD.
Untuk diketahui Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Ritual Waisak di Candi Sewu Klaten
- Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Waisak dan Puji Ritual Thudong
- Kejagung Siap Jika Johnny G Plate Ajukan PraPeradilan
- Kecelakaan Kereta di Odisha, India Terbanyak Memakan Jiwa
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Advertisement

Pria di Bantul Ini Nekat Mencuri Motor Sepupu, Alasannya Sepele
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Raksasa A380 Dubai-Denpasar Sudah Angkut 460 Orang
- Strategi Perang Diubah, Rusia Luncurkan Rudal Malam Hari ke Ukraina
- 4 Juta Lebih Pekerja Migran Indonesia Ilegal, KSPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
- Korsel Tagih Komitmen RI Lunasi Jet Tempur KF-21 Boramae
- Pengelolaan Pasir Sedimentasi, Pakar ITB: Jaga Ekosistem Laut
- Mediazona Ungkap Identitas 24.400 Tentara Rusia yang Tewas di Ukraina
- ANGGOTA DPR: Tidak Berwenang, MK Harus Tolak Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup
Advertisement
Advertisement