Advertisement
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier.
Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Terlihat Deddy mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen serta berjabat tangan dengan Prabowo.
Advertisement
Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," ujarnya di akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, ayah dari Azkha Corbuzier itu pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas kepercayan yang diberikan Negara kepadanya.
BACA JUGA: Penuh Haru, Ini yang Disampaikan Erina saat Sungkem kepada Ibundanya
Apalagi, Deddy mengaku bahwa momentum tersebut merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," pungkas Deddy.
Sekadar informasi, Deddy Corbuzier bukan seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya, pada 1996 seorang maestro biola Idris Sardi juga mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD.
Untuk diketahui Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement