Advertisement
Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi memberi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber Deddy Corbuzier.
Momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Terlihat Deddy mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen serta berjabat tangan dengan Prabowo.
Advertisement
Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," ujarnya di akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, ayah dari Azkha Corbuzier itu pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas kepercayan yang diberikan Negara kepadanya.
BACA JUGA: Penuh Haru, Ini yang Disampaikan Erina saat Sungkem kepada Ibundanya
Apalagi, Deddy mengaku bahwa momentum tersebut merupakan tonggak sejarah baru di dalam hidupnya.
"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," pungkas Deddy.
Sekadar informasi, Deddy Corbuzier bukan seniman atau entertainer pertama yang mendapatkan pangkat Tituler. Sebelumnya, pada 1996 seorang maestro biola Idris Sardi juga mendapat kepangkatan Letnan Kolonel TNI AD.
Untuk diketahui Letnan Kolonel (Letkol) adalah pangkat dalam perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia, sedangkan yang dimaksud dengan pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement