Advertisement
Proyek Rumah Bersubsidi Serap 2 Juta Tenaga Kerja Selama Pandemi
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembangunan rumah subsidi telah menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja konstruksi perumahan di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi), Daniel Djumali, mengatakan selain menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), properti juga berkontribusi meningkatkan angka tenaga kerja di Indonesia.
Advertisement
"Selama pandemi tahun 2020-2021 itu sedang tinggi-tingginya, tapi properti tetap bisa menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja untuk rumah subsidi," kata Daniel kepada Bisnis.com, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, jika ditelusuri lebih jauh angka tersebut dapat bertambah besar. Pasalnya, tak hanya bidang konstruksi yang mendukung pertumbuhan properti.
Daniel melanjutkan, 2 juta tenaga kerja tersebut untuk kontraktor rumah menengah ke bawah. Terlebih, ada 174 subsektor lainnya yang juga ikut bergerak misalnya dari pasir, batu bata, besi, beton, semen, genteng, hingga peralatan rumah tangga.
"Jadi seharusnya memang sektor properti ini sektor yang harus diperhatikan pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan seharusnya pemerintah dapat terus memberikan stimulus agar sektor properti dapat terus berkembang. Salah satunya yaitu dengan perpanjangan restrukturisasi kredit.
Sebagai informasi, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencakup industri properti. OJK memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.
Ada tiga sektor yang akan mendapatkan perpanjangan restrukturisasi, tapi sektor properti tidak termasuk di antaranya. Adapun, ketiga sektor yang dimaksud, yakni segmen UMKM di seluruh sektor, penyedia akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) dan industri alas kaki.
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menyayangkan aturan tersebut yang tidak menyentuh industri properti, padahal kebijakan restrukturisasi kredit diperlukan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
"Sayangnya industri properti tak masuk di dalamnya, padahal bisnis properti juga menyentuh aspek level bawah, yakni segmen rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah [MBR] dan developer-nya pun kelas menengah ke bawah," kata Junaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Bedah Buku Parenting di Bantul, Dorong Literasi dan Pola Asuh Anak
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
Advertisement
Advertisement









