Advertisement
Segini Gaji dan Tunjangan Panglima TNI
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (tengah) mengunjungi bakti sosial yang dilaksanakan di Bojongmanik Kabupaten Lebak, Banten. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun. Berapa?
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Laskamana Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI
Advertisement
Nantinya, Yudo akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi I DPR. Kalau dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan, Jokowi akan melantik Yudo sebagai panglima TNI.
Dia akan menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 1 Januari 2023.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Yudo sebagai panglima TNI? Sebenarnya, gaji anggota TNI tak ditentukan oleh jabatannya, melainkan pangkatnya.
Saat ini, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam PP yang ditandatangani Jokowi tersebut, gaji seorang jenderal, laksamana, dan marsekal sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Seperti diketahui, Yudo merupakan seorang laksamana.
Selain gaji pokok, tentu Yudo juga akan menerima tunjangan. Tunjangan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal 6 Perpres 102/2018 disebutkan: “Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.”
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000. Artinya, Yudo nantinya akan menerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.
Selain itu, menurut pasal 50 UU 34/2004 (UU TNI), setiap anggota TNI menerima berbagai fasilitas. Untuk kebutuhan dasar, anggota TNI menerima perlengkapan perseorangan dan pakaian seragam dinas.
Untuk perawatan dan layanan kedinasan, anggota TNI menerima penghasilan yang layak; tunjangan keluarga; perumahan/asrama/mess; rawatan kesehatan; pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; bantuan hukum; asuransi kesehatan dan jiwa; tunjangan hari tua; serta asuransi penugasan operasi militer.
Untuk keluarga, mereka juga memperoleh rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, serta bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Seru Sambut Tahun Baru 2026 di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 27 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka 29-30 Desember 2025
- Cek Rute dan Tarif DAMRI Jogja-YIA Selama Desember
- Cek Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
- Dipaksa Jadi Admin Judi Online, 9 WNI Akhirnya Dipulangkan
Advertisement
Advertisement



