Advertisement

Ini Dia Modus 2 Korporasi Keruk Cuan hingga jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Lukman Nur Hakim
Kamis, 17 November 2022 - 20:37 WIB
Arief Junianto
Ini Dia Modus 2 Korporasi Keruk Cuan hingga jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Irjen Pol Dedi Prasetyo. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa PT. A (Afi Farma) tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Advertisement

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Dedi memaparkan bahwa PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO [purcashing order] dan DO [delivery order] PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," papar Dedi.

BACA JUGA: Sore Ini, Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Untuk selanjutnya, Dedi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. "Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," jelas Dedi.

Sekadar informasi, Dedi memaparkan bahwa dua tersangka dalam kasus gagal ginjal akut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

“Kedua korporasi tersebut yakni PT A dan CV SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement