Advertisement
Ini Dia Modus 2 Korporasi Keruk Cuan hingga jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Irjen Pol Dedi Prasetyo. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa PT. A (Afi Farma) tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Advertisement
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).
Selain itu, Dedi memaparkan bahwa PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM, di lokasi CV ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO [purcashing order] dan DO [delivery order] PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," papar Dedi.
BACA JUGA: Sore Ini, Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Untuk selanjutnya, Dedi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan. "Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," jelas Dedi.
Sekadar informasi, Dedi memaparkan bahwa dua tersangka dalam kasus gagal ginjal akut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
“Kedua korporasi tersebut yakni PT A dan CV SC. Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
- Harga Avtur Naik, Prabowo Pastikan Biaya Haji Tak Bertambah
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
Advertisement
Advertisement








