Advertisement

Pabrik Sabu di Apartemen Casa Grande Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Lukman Nur Hakim
Sabtu, 12 November 2022 - 07:07 WIB
Lajeng Padmaratri
Pabrik Sabu di Apartemen Casa Grande Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba mengungkap laboratorium dapur atau pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan bahwa pengelola laboratorium tersebut adalah warga negara Iran berinisial MHD (35) yang termasuk dari jaringan narkoba Indonesia-Jerman. Jayadi juga mengungkapkan bahwa MHD mengaku diperintah WN Iran lainnya berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan paket berisi sabu ke WN Iran inisial AK (25) di Apartemen Casa Grande Casablanca.

Advertisement

Tim kemudian langsung menuju lokasi dan menangkap AK di lobi apartemen sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit nomor 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital dan lain-lain, serta 5,3 kilogram sabu siap edar,” ungkap Jayadi di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Selain itu, diketahui barang bukti sabu yang disita adalah 9,3 kilogram dengan rincian dari MHD 4 kilogram sabu bubuk dan AK sebanyak 5,2 kilogram sabu siap edar.

"Modus operandi dengan menyelundupkan sabu bubuk yang disembunyikan dalam bentuk paket kiriman berisi keramik dari luar negeri, memanfaatkan kamar apartemen sebagai kitchen lab untuk memproduksi sabu,” papar Jayadi.

Para tersangka sendiri dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Subsidair Pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta, Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement