Advertisement
Pabrik Sabu di Apartemen Casa Grande Digerebek Polisi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba mengungkap laboratorium dapur atau pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan bahwa pengelola laboratorium tersebut adalah warga negara Iran berinisial MHD (35) yang termasuk dari jaringan narkoba Indonesia-Jerman. Jayadi juga mengungkapkan bahwa MHD mengaku diperintah WN Iran lainnya berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan paket berisi sabu ke WN Iran inisial AK (25) di Apartemen Casa Grande Casablanca.
Advertisement
Tim kemudian langsung menuju lokasi dan menangkap AK di lobi apartemen sekitar pukul 13.30 WIB.
"Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit nomor 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital dan lain-lain, serta 5,3 kilogram sabu siap edar,” ungkap Jayadi di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, diketahui barang bukti sabu yang disita adalah 9,3 kilogram dengan rincian dari MHD 4 kilogram sabu bubuk dan AK sebanyak 5,2 kilogram sabu siap edar.
"Modus operandi dengan menyelundupkan sabu bubuk yang disembunyikan dalam bentuk paket kiriman berisi keramik dari luar negeri, memanfaatkan kamar apartemen sebagai kitchen lab untuk memproduksi sabu,” papar Jayadi.
Para tersangka sendiri dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Subsidair Pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta, Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cedera ACL Pengaruhi Zohri, Tetap Sabet Perak 100 Meter
- Jadwal KA Prameks, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 12 Desember 2025
- Sopir Bus Rosalia Indah Dicopot Usai Aksi Ugal-ugalan di Tol
- Tambah 8 Emas, Indonesia Pertahankan Posisi Ketiga SEA Games
Advertisement
Advertisement





