Advertisement

Anthony Ginting hingga Greysia Polii Diangkat Jadi PNS, Intip Berapa Gajinya?

Hesti Puji Lestari
Kamis, 10 November 2022 - 15:07 WIB
Arief Junianto
Anthony Ginting hingga Greysia Polii Diangkat Jadi PNS, Intip Berapa Gajinya? Sejumlah atlet bulu tangkis Indonesia resmi diangkat sebagai PNS.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Sejumlah atlet bulutangkis Indonesia resmi diangkat sebagai PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Setidaknya ada 12 pebulu tangkis Indonesia yang akhirnya resmi berstatus sebagai PNS.

Advertisement

Mereka adalah Anthony Sinisuka Ginting, Hendra Setiawan, Fajar Alfiaan, Muhammad Ahsan, dan Marcus Fernaldi Gideon.

Kemudian, ada juga Deby Susanto, Tontowi Ahmad, Greysia Polii, Liliyana Natsir, Hafiz Faizal, Ketut Mahadewi Istarani, dan Edi Subaktiar.

Pengumuman sejumlah pebulu tangkis Indonesia diangkat sebagai PNS diketahui dari unggahan beberapa atlet.

Bahkan, Fajar Alfian mengaku bahagia setelah dirinya resmi menjadi PNS setelah sejak 2018 "hanya" berstatus sebagai CPNS.

"Terima kasih Kemenpora. Dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan,” tulisnya.

Sementara Greysia Polii berharap jika mulai hari ini semakin banyak orang tua yang mendukung anak-anaknya unyuk menjadi atlet.

"Semoga dengan ini banyak anak-anak dan para orang tua yang terinspirasi untuk anaknya menjadi olahragawan yang bisa membanggakan bangsa dan diapresiasi oleh Negara," tulisnya.

Berapa gaji PNS terbaru 2022:

Jika merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS berbeda-beda setiap golongannya. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement