Sempat Ajukan Banding, Aipda AL, Anggota Polres Purworejo yang Lakukan Asusila Tetap Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO — Aipda AL, anggota Polres Purworejo, yang dipecat atau yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dianggap berbuat asusila, rupanya sempat mengajukan banding.
BACA JUGA : Asyik Indehoi di Mobil, Sepasang ASN Diamankan
Banding itu diajukan Aipda AL agar tidak dipecat setelah tepergok atau digerebek warga karena berselingkung dengan perempuan istri anggota TNI, Februari 2022 lalu.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, mengatakan PTDH kepada Aipda AL merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri terhada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan personel Polres Purworejo,” ujar Kapolres Purworejo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (8/11/2022).
Kapolres Purworejo menyebutkan Aipda AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022. Namun, Aipda AL mengajukan banding.
“Dari hasil banding itu, pada tanggal 7 November 2022, bandingnya ditolak, sehingga hari ini [Senin, 7 November 2022] dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo,” jelasnya.
Dalam upacara itu, Kapolres Purworejo melepas baju dinas yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa. Pria yang diduga melakukan asusila dengan istri anggota TNI itu terlihat tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan sinyal sanksi tegas terhadap Aipda AL yang merupakan anggota Polres Purworejo sudah disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, pada Senin.
“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Iqbal.
Sekadar informasi, anggota Polres Purworejo, Aipda AL, digerebek warga saat subuh karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA, yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Februari 2022 lalu.
Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
“Proses pidana sudah masuk ke Kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH ditolak. Berdasarkan hasil itu, AL secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri,” tegas Iqbal.
i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tradisi Nyepi: Dari Upacara Melasti hingga Lampu Mati
- Kaesang Masih Ikut KK Gibran, Erina Tidak Bisa Nyoblos di Solo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 21 Maret 2023
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
Advertisement

Ditemukan 62 Potongan Tubuh, Korban Mutilasi di Sleman Diduga Dimutilasi dengan Pisau dan Gergaji
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Guru Besar UGM Sebut Fitnah
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
- Subsidi Motor Listrik Resmi Berlaku, Mobil Listrik Meluncur 1 April
- Hasto Mengaku PDIP Diprovokasi Supaya Segera Umumkan Capres 2024
- Loh! Wiranto Tunda Gabung PAN, Ada Apa?
- Pemuda Diajak Teguhkan Semangat Bhineka Tunggal Ika
Advertisement