Advertisement
Sempat Ajukan Banding, Aipda AL, Anggota Polres Purworejo yang Lakukan Asusila Tetap Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOREJO — Aipda AL, anggota Polres Purworejo, yang dipecat atau yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat dianggap berbuat asusila, rupanya sempat mengajukan banding.
BACA JUGA : Asyik Indehoi di Mobil, Sepasang ASN Diamankan
Advertisement
Banding itu diajukan Aipda AL agar tidak dipecat setelah tepergok atau digerebek warga karena berselingkung dengan perempuan istri anggota TNI, Februari 2022 lalu.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, mengatakan PTDH kepada Aipda AL merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri terhada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan personel Polres Purworejo,” ujar Kapolres Purworejo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (8/11/2022).
Kapolres Purworejo menyebutkan Aipda AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022. Namun, Aipda AL mengajukan banding.
“Dari hasil banding itu, pada tanggal 7 November 2022, bandingnya ditolak, sehingga hari ini [Senin, 7 November 2022] dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo,” jelasnya.
Dalam upacara itu, Kapolres Purworejo melepas baju dinas yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa. Pria yang diduga melakukan asusila dengan istri anggota TNI itu terlihat tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan sinyal sanksi tegas terhadap Aipda AL yang merupakan anggota Polres Purworejo sudah disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, pada Senin.
“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Iqbal.
Sekadar informasi, anggota Polres Purworejo, Aipda AL, digerebek warga saat subuh karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA, yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Februari 2022 lalu.
Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
“Proses pidana sudah masuk ke Kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH ditolak. Berdasarkan hasil itu, AL secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri,” tegas Iqbal.
i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement