Advertisement
Bawaslu Usul Pembentukan Pramuka Khusus untuk Awasi Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja - Dok.Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu akan mengusulkan agar dibentuk satuan karya (saka) pramuka khusus yang bertugas untuk mengawasi tahapan pemilu 2024.
“Sudah mulai. Mekanisme nanti yang jelas kita buat saka khusus untuk saka pramuka, tahun 2023 kita usulkan,” ujar Bagja kepada awak media di Ruang Rapat Sriwijaya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Dia menyebutkan, Bawaslu tak akan mematok batasan bagi para anggota pramuka yang ingin bergabung. Menurutnya, semakin banyak yang berpartisipasi maka semakin baik.
BACA JUGA: Begini Hasil Survei Jika Pilpres Digelar Hari Ini
Bawaslu, lanjutnya, juga akan memberikan pelatihan pengawasan pemilu kepada para anggota pramuka yang bergabung.
“Semuanya boleh, tinggal bersaing saja dengan yang lain. Bantu pelatihan dan lain-lain,” ucap Bagja
Meski begitu, Bagja menekankan, kerja penawasan nantinya bersifat sukarela sehingga tak ada intensif uang yang diberikan Bawaslu kepada anggota pramuka tersebut.
“Tidak kemudian insentif. Pemantau tidak bisa diinsentif, kan sukarelawan, masa diinsentif,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
Advertisement
Advertisement







