Advertisement
Cukup Pakai KTP, Begini Cara Dapat Set Top Box Digital Gratis dari Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan pindah ke digital per 2 November 2022.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan paket set top box (STB) gratis ke masyarakat yang membutuhkan.
Advertisement
Bantuan STB gratis ini mulai digerakkan pemerintah sejak Maret 2022 lalu, yang diprioritaskan untuk masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).
Masyarakat yang ingin mendapat STB gratis ini dapat langsung mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos hanya dengan syarat KTP dan KK.
BACA JUGA: PKS Sebut Pernyataan Ade Armando Memecah Belah Bangsa
Syarat lain yang dibutuhkan yakni memiliki tv analog yang akan dipasang STB digital. Masyarakat kemudian melakukan verifikasi di aplikasi Cek Bansos untuk melihat status pemberian STB gratis ini.
Syarat mendapat STB gratis yakni:
- Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
- Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial
- Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO
Saat melakukan serah terima STB dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi.
Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
- Presiden Prabowo Ketemu MBZ di UEA, Bahas Upaya Perdamaian Palestina
- Prabowo dan Megawati Sepakat Kebijakan Tarif AS Jadi Momentum Kebangkitan Produk Nasional
Advertisement

Bawaslu Bantul Kuatkan Gerakan Antipolitik Uang untuk Mengawal Demokrasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pemuda Aniaya Anak dari Kekasihnya, Pelaku Diringkus Polisi
- Diskon Tarif 20 Persen untuk Jalan Tol Trans Jawa Masih Berlaku, Ini Jadwalnya
- Kasau: Presiden Prabowo Berperan Besar Modernisasi Alutsista TNI AU
- Kuasa Hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelaskan Alasan Cabut Gugatan Praperadilan
- KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
- Dokter PPDS Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Kemenkes: Kami Beri Sanksi Tegas!
- KPK Beri Bantuan Hukum untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti Digugat Mantan Anggota Bawaslu
Advertisement