Tak Cuma BPR Milik Rektor UGM, Sejumlah Bank Gagal Lainnya Juga Digugat LPS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat mantan pengurus dan pemegang saham bank gagal. LPS membidik bank perkreditan rakyat (BPR), salah satunya yang dimiliki Ova Emilia, Rektor UGM.
"Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemilik saham yang menyebabkan bank gagal dan mencabut izin usaha," jelas LPS dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada Bisnis.com pada Kamis (3/11/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
LPS menggugat mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yakni Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia, dan Abdul Nasir alias Jang Keun Won sebagai pihak terkait.
Ova Emilia kini menjabat sebagai rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Sementara Jang Keun Won adalah suami Ova. LPS menegaskan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pengurus bank dan pemegang saham bank gagal.
BACA JUGA: Karena Bank Gagal, Rektor UGM dan Suaminya Serta Mantan Pengurus BPR Digugat Rp29 Miliar
"Kami minta pengurus dan pemegang saham memenuhi prinsip kehati-hatian atau menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melaksanakan tata kelola yang baik," pungkas Ary .
Tak hanya PT BPR Tripilar Arthajaya, LPS juga memaparkan sejumlah pengurus dan direksi bank mangkrak lain yang telah digugat.
- Mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung
- Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Jogja.
- Mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya
- Mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil
- Serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerhana Matahari Terjadi Dua Hari Menjelang Idulfitri, Bisa Diamati dari Wilayah Ini
- Bantah Klitih dan Menyebutnya sebagai Kenakalan Remaja, Polres Semarang Viral
- Erick Thohir Jalankan Perintah Presiden Ketemu FIFA: Doakan Saya Demi Bangsa & Rakyat Indonesia
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Rabu 29 Maret 2023 dan Cara Membeli Tiketnya
- Polsek Muntilan, Magelang Amankan 9 Pelajar yang Hendak Gelar Perang Sarung
Advertisement

Dinilai Belum Standar, Lokasi Pembangunan IPA Seropan Diperluas
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kota Magelang Fokus 7 Prioritas Pembangunan
- Untidar Terima 725 Mahasiswa Baru Jalur SNBP Tahun 2023
- Jawa Timur Paling Banyak Diterima SNBP 2023, Total 23.477 Siswa Masuk PTN Tanpa Tes
- Deputi di KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp7,7 Miliar
- Diperpanjang! Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 7 Hari
- Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13
- Kemacaten Kian Parah, Jokowi: Kita Telat Bangun Transportasi Publik
Advertisement