Advertisement

Kecamatan Ngawen dan BPKPAD Klaten, Terbaik Kelola Informasi Publik

Media Digital
Senin, 31 Oktober 2022 - 09:42 WIB
Bhekti Suryani
Kecamatan Ngawen dan BPKPAD Klaten, Terbaik Kelola Informasi Publik Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan langsung Piagam Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2022 di acara malam Resepsi Peringatan HUT ke-77 RI di Pendopo Setda Klaten (Rabu,17/8 - 2022).

Advertisement

KLATEN – Hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2022 menetapkan Pemerintah Kecamatan Ngawen dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) sebagai badan publik terbaik mengelola informasi publik.

Pemerintah Kecamatan Ngawen ditetapkan menjadi badan publik terbaik dengan raihan nilai 93,3. Peringkat kedua ditempati Kecamatan Karangdowo dengan nilai 84,3 dan ketiga Kecamatan Klaten Utara dengan skor 83,0.

Advertisement

Sedangkan BPKPAD ditetapkan menjadi badan publik terbaik dengan raihan nilai 90,3. Peringkat kedua adalah Dinas Kesehatan meraih skor 90,2 dan ketiga adalah Dinas Perhubungan dengan skor 89,3.

Bupati Klaten Sri Mulyani menyerahkan langsung Piagam Penghargaan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2022 di acara malam Resepsi Peringatan HUT ke-77 RI di Pendopo Setda Klaten (Rabu,17/8/2022).
Acara penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik itu dihadiri jajaran Forkompinda, pejabat setempat, panitia dan anggota Paskibraka Klaten bersamaan malam resepsi HUT ke-77 RI.

“Saya berharap prestasi ini menjadi semangat. Selanjutnya jajaran Pemkab Klaten harus bekerja keras membuat inovasi di tahun-tahun depan” kata Sri Mulyani disela-sela sambutannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten Amin Mustofa (Kamis, 18/8/2022) menjelaskan kalau Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2022 kali pertama dilakukan. Dia menyebutkan dalam pemeringkatan itu menekankan pada tata kelola informasi.

“Penilaian itu melalui tahapan pengisian Self Assesment Quisonnay (SAQ), verifikasi dan visitasi faktual. Jadi badan publik harus mengunggah informasi publik itu melalui website. Lalu hasilnya diverifikasi untuk memperoleh sepuluh besar dan dilakukan visitasi faktual. Ke depan pemeringkatan akan tetap kami lakukan. Tema dan penekanannya saja yang berbeda” katanya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 11 Mei 2025, Fakta Kebocoran Soal ASPD, Pembangunan Pasar Terban hingga Kasus Mbah Tupon

Jogja
| Minggu, 11 Mei 2025, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement