Advertisement
Densus 88 Ambil Alih Penanganan Kasus Perempuan Penondong Pistol di Istana Merdeka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan penodong pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Densus 88 Tangkap Guru SD di Gunungkidul
Advertisement
“Penanganan kasus penyerangan di Istana Presiden yang terjadi hari Selasa (25/10) lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Ramadhan menyebutkan, proses penanganan kasus ini terus berjalan, Siti Elina (24), tersangka penodong pistol ke anggota Paspampres masih menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Selasa (25/10).
Namun menurut Ramadhan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas.
“Proses pemeriksaan masih berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Ramadhan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, pengambilalihan penanganan kasus sudah berlangsung sejak Rabu (26/10).
Hingga kini, kata Aswin, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perempuan todongkan pistol ke anggota Paspampres.
Ketiga tersangka, yakni Siti Elina, Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.
Menurut Aswin penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina. Namun penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.
“Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” kata Aswin.
Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan Siti dalam rangka ke Istana.
“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya lagi.
Suami Siti Elina, kata dia, sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.
Sedangkan, guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya ini.
Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saat ini status ketiganya masih dalam proses penangkapan dan belum dilakukan penahanan, sesuai Undang-Undang Terorisme masa penangkapan selama 14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
Advertisement
Advertisement