Advertisement
Polisi Siap Sisir Peredaran Obat Sirop Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan membantu pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyisir keberadaan produk obat sirop paracetamol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman di pasaran.
Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan Kepala Satuan Wilayah untuk melakukan pemantauan.
Advertisement
“Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan [terhadap obat sirop mengandung EG],” ujar Nurul saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022)
Selain itu, Nurul juga memastikan bahwa Polri siap mendukung penanganan kasus gagal ginjal akut, khususnya terkait masalah obat sirop ini.
“Polri siap membantu Kementerian [Kemenkes] di pusat dan daerah,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPOM menarik 5 obat sirop yang dinyatakan mengandung senyawa EG melebihi ambang batas aman.
Kelima obat tersebut dinyatakan mengandung EG yang melebihi ambang batas aman usai BPOM melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang beredar di Indonesia.
BACA JUGA: Siswa SMK di Gunungkidul Bikin Sepeda Listrik, Bisa Tempuh Jarak 40 Km
Tak hanya menginstruksikan untuk menarik sejumlah obat sirup dari peredarannya, BPOM juga meminta industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menghancurkan atau memusnahkan seluruh bets produk yang masih tersedia di pasaran.
Berikut 5 obat sirop yang diklaim BP mengandung senyawa EG melebihi ambang batas aman:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
- Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi untuk Johnny Plate
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
Advertisement

Sleman Kini Punya Kawasan Pertanian Sehat Komoditas Telur Ayam Ras
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Beredar Isu Air Isi Ulang Sebabkan Kanker Prostat, Cek Fakta & Penjelasan Pakar
- PDIP Ajak PSI Berkoalisi, Kaesang Beri Syarat Harus Dipenuhi
- Pesan Jokowi Silahkan Pilih Prabowo, Ganjar, atau Anies
- Kaesang Tak Sengaja Bertemu Ketum Perindo Hary Tanoe
- Sering Diteror di Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Ungkap Rp70 Miliar Mengalir ke Komisi I DPR
- Dewas KPK Lakukan Klarifikasi Kasus Tahanan ke Ruang Pimpinan
- Saksi Korupsi BTS Kominfo Seret Nama Menpora Dito Ariotedjo hingga Pejabat BPK
Advertisement
Advertisement