Advertisement
Imbas Protes Jilbab di Iran & Pemadaman Internet, Amerika Serikat Blokir Properti 7 Pejabat Senior Iran
Bendera Iran - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi berupa pemblokiran properti milik tujuh pejabat senior Iran atas peran mereka dalam pemblokiran akses internet, Kamis (6/10/2022).
Para pemimpin itu juga dianggap menggunakan langkah-langkah "kekerasan" lainnya dalam upaya meredam aksi protes di dalam negeri yang dipicu kematian seorang perempuan belia.
Advertisement
Secara keseluruhan, ada tujuh pejabat senior Iran yang dijatuhi sanksi oleh Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri (Office of Foreign Assets Control/OFAC) Departemen Keuangan AS, menurut pernyataan departemen tersebut.
Mereka termasuk Menteri Dalam Negeri Iran Ahmad Vahidi, Menteri Komunikasi Iran Eisa Zarepour, serta lima pejabat dalam jajaran pemimpin senior layanan keamanan Iran, kata depkeu AS.
"Berdasarkan tindakan yang dilakukan hari ini, seluruh properti dan hak atas properti yang dimiliki individu-individu ini yang berada di AS atau berada di bawah kepemilikan atau kendali individu AS harus diblokir dan dilaporkan ke OFAC," demikian bunyi pernyataan tersebut.
"Selain itu, setiap entitas yang dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar 50 persen atau lebih oleh satu atau lebih individu yang dijatuhi sanksi juga turut diblokir."
Sanksi AS tersebut dikeluarkan setelah seorang perempuan Iran bernama Mahsa Amini, 22, meninggal.
Dia kehilangan nyawa saat menjadi tahanan polisi moral Iran, yang mengatakan bahwa perempuan itu tidak mengenakan jilbab dengan benar.
Kematian Amini memicu protes berskala nasional di Iran. Dalam aksi protes yang digelar, para wanita terlihat melepas dan membakar kerudung.
Nasser Kanaani, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, menuduh AS telah lama berusaha merusak stabilitas dan keamanan Iran."
Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Khitan Gratis di Sleman Diserbu Anak dari Berbagai Kapanewon
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







