Total 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 dari Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua di antarnya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan.
“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selanjutnya adalah Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah inisial SS selaku security officer, lalu atas nama Wahyu SS Kabagops Polres Malang.
BACA JUGA: Singgah Salat ke Masjid di Kulonprogo, Uang Puluhan Juta di Jok Motor Raib
Kemudian saudara H selaku personel Polda Jatim, dan terakhir BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
- BEM UI Trending Gara-gara Pamer Meme Puan Berbadan Tikus
- Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
- Sah! Kevin Sanjaya Menikah dengan Valencia Tanoesoedibjo di Paris
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Mendorong upaya Terobosan agar Israel Tidak Main di Indonesia dalam Piala Dunia U-20
Advertisement