Advertisement
Tembok Sekolah Roboh karena Banjir, 3 Siswa Tewas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tembok pembatas gedung Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri 19 Pondok Labu roboh pada Kamis (6/10/2022) sore dan menewaskan tiga orang.
Kapolsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa robohnya tembok MTSN 19 karena tidak dapat menahan luapan banjir di sekitar wilayah tersebut.
Advertisement
“Tembok roboh akibat luapan air saat banjir. Air mendorong tembok, sehingga roboh dan mengakibatkan korban luka maupun korban meninggal dunia,” ucap Multazam kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
MTSN 19 berlokasi di Jalan Pinang Kalijati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Adapunm korban tewas tembok sekolah roboh akibat banjir itu masih dikonfirmasi polisi.
“Informasi awal memang ada tiga yang meninggal dunia, namun dari Reserse Polsek Cilandak masih mengonfirmasi data tersebut di RS Prikasih,” tambahnya.
BACA JUGA: Komnas HAM: Tak Ada Aremania yang Serang Pemain Persebaya saat Tragedi Kanjuruhan
Berikut dafta korban meninggal dan luka-luka:
Meninggal Dunia
1. Dika (Kelas 8)
2. Dendis (Kelas 8)
3. Adnan E (Kelas 8)
Korban Luka-luka
1. Aditya Daffa Luthfi (Kelas 8)
2.Belum teridentifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
Advertisement

Ada Demo Komunitas Truk ODOL di Wonosari Gunungkidul, Begini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah Segera Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi
- Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
Advertisement
Advertisement