Kemendagri Dorong Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah, Bank Jateng Perkuat Sinergi
Sinergi tersebut dibahas dalam Overview Implementasi SIPD RI-SP2D Online dan evaluasi Optimalisasi Penggunaan KKI/KKPD di Semarang, Jumat (11/9/2026).
Ilustrasi Paspor./Harian Jogja
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/10/2022).
Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. “Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.
Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.
Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sinergi tersebut dibahas dalam Overview Implementasi SIPD RI-SP2D Online dan evaluasi Optimalisasi Penggunaan KKI/KKPD di Semarang, Jumat (11/9/2026).
Kemenpar mengandalkan gastronomi untuk mengejar target 16–17 juta wisman 2026. Kunjungan Januari–Juli mencapai 8,97 juta.
Sebanyak 630 personel TNI-Polri dan 321 Linmas disiapkan untuk mengamankan Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul.
Polisi mencocokkan DNA keluarga rombongan wartawan hilang dengan jasad laki-laki yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu.
Harga Land Cruiser FJ di Indonesia masih dikalkulasi Toyota sebelum meluncur akhir 2026. Di Jepang, harganya mulai Rp500 jutaan.
LPS menekankan tiga kunci penguatan BPRS, yakni tone from the top, manajemen risiko proaktif, serta integrasi Governance, Risk, dan Compliance.