Tiket NCT 127 Jakarta Dijual Siang Ini Jam 14.00 WIB, Segini Harganya
NCT 127 kembali konser di Jakarta pada 3 Oktober 2026. Tiket General Sale mulai Rp1,35 juta hingga Rp3,5 juta.
Lukas Enembe./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal itu dengan memeriksa karyawan swasta atau pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10), sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA : Lukas Enembe Sering Naik Jet Pribadi Milik Orang Singapura
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
Usai diperiksa, Tamara mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik soal penerbangan yang dijalani Lukas Enembe.
"Cuma masalah penerbangan saja sih," kata Tamara.
Dia enggan menyebutkan lebih lanjut soal lokasi yang dituju Lukas Enembe. Tamara menambahkan Lukas Enembe sering menggunakan pesawat jet pribadi.
"Banyak banget, beberapa kali," tambahnya.
Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9). Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe dan keluarganya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe: Saya belum bisa bicara terlalu banyak
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
NCT 127 kembali konser di Jakarta pada 3 Oktober 2026. Tiket General Sale mulai Rp1,35 juta hingga Rp3,5 juta.
Jadwal KRL Palur-Jogja Sabtu, 22 Agustus 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.
Paus Leo memperingatkan AI tidak boleh mengurangi nilai kemanusiaan dan meminta pemimpin politik memastikan teknologi melayani kepentingan bersama.