KIP Kuliah 2026 Mulai Cair, Ini Hak dan Larangannya
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Lukas Enembe./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal itu dengan memeriksa karyawan swasta atau pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10), sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," Ali Fikri, dikutip dari Antara, Selasa (4/10/2022).
BACA JUGA : Lukas Enembe Sering Naik Jet Pribadi Milik Orang Singapura
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
Usai diperiksa, Tamara mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik soal penerbangan yang dijalani Lukas Enembe.
"Cuma masalah penerbangan saja sih," kata Tamara.
Dia enggan menyebutkan lebih lanjut soal lokasi yang dituju Lukas Enembe. Tamara menambahkan Lukas Enembe sering menggunakan pesawat jet pribadi.
"Banyak banget, beberapa kali," tambahnya.
Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9). Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe dan keluarganya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe: Saya belum bisa bicara terlalu banyak
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.