Advertisement
Gratis, Begini Cara Mudah Buat Kacamata dengan BPJS
Anak memakai kacamata - john hopkins
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi Anda yang memiliki gangguan penglihatan pada mata dan wajib menggunakan kacamata, maka bisa membuat kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Selasa (4/10/2022), pemeriksaan dan pembuatan kacamata ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang menggunakan skema subsidi. Jumlah subsidi dana yang akan Anda terima untuk membeli kacamata disesuaikan berdasarkan dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah Anda ambil.
Advertisement
Rincian subsidi dana pengklaiman kacamata:
- Peserta kelas I akan memperoleh subsidi sebesar Rp300.000
- Peserta kelas II akan memperoleh subsidi sebesar Rp200.000
- Peserta kelas III akan memperoleh subsidi sebesar Rp150.000
Kemudian, BPJS juga hanya akan memberikan bantuan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
BACA JUGA: Narasi Mendapat Ancaman Setelah Diretas, Diminta Diam atau Mati
Syarat klaim kacamata gratis melalui dengan BPJS Kesehatan:
1. Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
3. Fotokopi kartu BPJS
4. Mendatangi fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas atau dokter yang telah ditunjuk sebagai tempat faskes 1 BPJS Kesehatan Anda.
5. Mengajukan surat rujukan di poli mata
6. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Biasanya Anda akan melakukan pemeriksaan mata.
7. Menerima resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang dapat diambil di sejumlah optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
8. Pengajuan legalisasi (legalisir) resep kacamata ke loket cabang BPJS terdekat.
BACA JUGA: Ini Hasil Penghitungan Akhir Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan
Cara pengambilan kacamata gratis di optik dengan BPJS Kesehatan:
1. Siapkan KTP, kartu BPJS, dan surat resep kacamata yang sudah dilegalisasi sebelumnya
2. Datanglah ke optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
3. Pembelian kacamata dan ikuti prosedur optik
4. Pengambilan kacamata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bpjs-kesehatan.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik 2026: 120 Ribu Kendaraan Bakal Padati GT Cikatama
- Menkes Budi Gunadi Puji Penurunan Angka Kecelakaan Mudik 2026
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
- Sultra Diguncang 5 Gempa Beruntun, 2 Wilayah Jadi Titik Fokus
- Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
Advertisement
Advertisement







