Advertisement
4 Parpol Gagal Lengkapi Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada empat partai politik (parpol) yang gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pada 15 hingga 28 September 2022, KPU membuka kesempatan pada 24 parpol untuk memperbaiki persayaratan jika ada dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat.
Advertisement
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan hingga masa akhir perbaikan pada 28 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu,” ungkap Idham lewat keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Berjanji Usut Tuntas Pengamanan Pertandingan
Sementara itu, 20 parpol lainnya sudah dapat melengkapi perbaikan. Dengan begitu, sesuai lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua kepada 20 parpol tersebut.
Lalu, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan absah, maka dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, sebelum akhirnya KPU melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut 20 parpol yang melengkapi administrasi tahap kedua:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement