Advertisement
4 Parpol Gagal Lengkapi Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada empat partai politik (parpol) yang gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pada 15 hingga 28 September 2022, KPU membuka kesempatan pada 24 parpol untuk memperbaiki persayaratan jika ada dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat.
Advertisement
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan hingga masa akhir perbaikan pada 28 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu,” ungkap Idham lewat keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Berjanji Usut Tuntas Pengamanan Pertandingan
Sementara itu, 20 parpol lainnya sudah dapat melengkapi perbaikan. Dengan begitu, sesuai lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua kepada 20 parpol tersebut.
Lalu, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan absah, maka dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, sebelum akhirnya KPU melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut 20 parpol yang melengkapi administrasi tahap kedua:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Joglo Ambruk di Sleman, Delapan Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Jutaan Bibit Mangrove Secara Serentak
- Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman Sebut Wajar MBG Bermasalah
- Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Program OktoBEST
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Sinergi dan Kolaborasi Menuju Harmoni di Usia ke-74
Advertisement
Advertisement