Indonesia Pilih Tak Jadi Co-Sponsor Resolusi Konflik Iran vs AS-Israel
Indonesia menolak jadi co-sponsor Resolusi 2817 DK PBB terkait perang Iran-AS-Israel karena dinilai tidak berimbang. Simak sikap lengkap Kemlu RI.
TikTok terancam karena adanya dugaan pelanggaran data anak./ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Platform video pendek asal China TikTok menghadapi ancaman denda dengan nilai US$29 juta atau Rp439 miliar setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.
ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua selama dua tahun, yakni dari Mei 2018 hingga Juli 2020. TikTok juga dianggap telah gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami dalam memproses data kategori khusus.
Data kategori khusus ini merujuk data pribadi yang sensitif di berbagai bidang seperti orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," ujar Komisaris Informasi John Edwards dikutip dari TechCrunch pada Selasa (27/9/2022).
Dalam dokumen hukumnya, ICO telah memberi tahu TikTok tentang kemungkinan denda yang merujuk pada pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Dalam regulasi itu, Inggris memang mengharuskan perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah kuat melindungi pengguna di bawah umur, termasuk menangani bagaimana platform memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang dewasa.
Apabila melanggarnya, perusahaan terancam denda hingga US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Dalam kasus TikTok, perusahaan dilaporkan meraup omset sekitar US$4 miliar tahun lalu. Jadi, denda US$29 juta dapat ditafsirkan hanya setetes air di lautan.
Juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan pandangan awal dari ICO. "Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," ujarnya.
Diketahui, TikTok menjadi platform video pendek dengan pertumbuhan tercepat. Jumlah pengguna aktif TikTok melampaui 1 miliar pengguna pada tahun lalu.
Namun, regulator teknologi global banyak yang khawatir dengan keamanan data di platform, terutama bagi pengguna di bawah umur.
Menanggapi kekhawatiran itu, TikTok telah mencoba mengantisipasinya. TikTok misalnya telah menonaktifkan pesan langsung untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun dan memperkenalkan fitur seperti mode keamanan keluarga serta pengelolaan waktu layar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Indonesia menolak jadi co-sponsor Resolusi 2817 DK PBB terkait perang Iran-AS-Israel karena dinilai tidak berimbang. Simak sikap lengkap Kemlu RI.
Program Studi Kewirausahaan UWM Jogja meraih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA, bukti kualitas pendidikan dan komitmen inovasi akademik.
Pemilik THM New Zone Medan jadi DPO kasus narkoba. Polisi ungkap peran sebagai bandar dan pengendali peredaran.
Harga pangan terbaru naik, cabai rawit tembus Rp82.450/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, telur, dan minyak hari ini.
Pariwisata Jogja bertransformasi dengan destinasi baru seperti glamping, heritage, dan hidden gems yang menawarkan pengalaman unik dan berkelanjutan.
Polresta Sleman siagakan tim urai hadapi libur Waisak dan Pancasila 2026. Wisata Merapi juga full booking, arus diprediksi padat.