Advertisement
Video Asal China Melanggar Data Anak, TikTok Terancam Denda Rp439 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Platform video pendek asal China TikTok menghadapi ancaman denda dengan nilai US$29 juta atau Rp439 miliar setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.
ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua selama dua tahun, yakni dari Mei 2018 hingga Juli 2020. TikTok juga dianggap telah gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami dalam memproses data kategori khusus.
Advertisement
Data kategori khusus ini merujuk data pribadi yang sensitif di berbagai bidang seperti orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," ujar Komisaris Informasi John Edwards dikutip dari TechCrunch pada Selasa (27/9/2022).
Dalam dokumen hukumnya, ICO telah memberi tahu TikTok tentang kemungkinan denda yang merujuk pada pelanggaran Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR). Dalam regulasi itu, Inggris memang mengharuskan perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah kuat melindungi pengguna di bawah umur, termasuk menangani bagaimana platform memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang dewasa.
Apabila melanggarnya, perusahaan terancam denda hingga US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Dalam kasus TikTok, perusahaan dilaporkan meraup omset sekitar US$4 miliar tahun lalu. Jadi, denda US$29 juta dapat ditafsirkan hanya setetes air di lautan.
Juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan tidak setuju dengan pandangan awal dari ICO. "Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," ujarnya.
Diketahui, TikTok menjadi platform video pendek dengan pertumbuhan tercepat. Jumlah pengguna aktif TikTok melampaui 1 miliar pengguna pada tahun lalu.
Namun, regulator teknologi global banyak yang khawatir dengan keamanan data di platform, terutama bagi pengguna di bawah umur.
Menanggapi kekhawatiran itu, TikTok telah mencoba mengantisipasinya. TikTok misalnya telah menonaktifkan pesan langsung untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun dan memperkenalkan fitur seperti mode keamanan keluarga serta pengelolaan waktu layar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
Advertisement
Advertisement