Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9)./ANTARA-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9/2022). Penyidik memanggil Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemanggilan kedua ini, setelah sebelumnya Lukas tidak memenuhi agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 12 September 2022 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022). "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 Sept 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, dikutip Senin (26/9/2022).
Ali pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ajukan Izin Berobat ke Singapura, Ini Kata KPK
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Di sisi lain, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK.
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
"Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.