Advertisement

Promo November

Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

Setyo Aji Harjanto
Senin, 26 September 2022 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Senin (26/9/2022). Penyidik memanggil Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemanggilan kedua ini, setelah sebelumnya Lukas tidak memenuhi agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 12 September 2022 lalu.

Advertisement

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022). "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 Sept 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, dikutip Senin (26/9/2022).

Ali pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah. 

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ajukan Izin Berobat ke Singapura, Ini Kata KPK

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Izin Berobat

Di sisi lain, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meski demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK. 

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022). 

Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.

Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. 

"Maka alasan ketidakhadiran Tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement