Advertisement

Menilik Deretan Harta Fantastis Warisan Ratu Elizabeth setelah Berkuasa 70 Tahun

Anik Sulistyawati
Jum'at, 09 September 2022 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Menilik Deretan Harta Fantastis Warisan Ratu Elizabeth setelah Berkuasa 70 Tahun Ratu Elizabeth II - Royal.co.uk

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usianya yang ke-96 tahun.

Pewaris tahkta kerajaan Inggris tersebut telah berkuasa selama 70 tahun setelah kematian Raja George VI.

Advertisement

Kerajaan Inggris pun akan dipimpin oleh Pangeran Charles, dengan gelar King Charles III.

Melansir dari Fortune, Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta (Rp7,4 triliun) aset pribadi dari 70 tahun takhtanya kepada Pangeran Charles.

Warisan sebanyak lebih dari US$500 juta tersebut, diketahui berupa aset pribadi yang didapatkan karena investasinya.

BACA JUGA: Belum Vaksin Booster, Warga Wonosari Tak Bisa Cairkan BLT BBM

Selain itu, ada juga koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estate yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.

Diketahui, Sang Ratu juga pernah mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002 lalu, termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.

Ratu Elizabeth II juga menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai Sovereign Grant, yang dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.

Hal tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan. Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, digantikan oleh Sovereign Grant pada tahun 2012.

Berkaitan dengan harta warisan, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya dahulu. Klausul ini pun akan berlaku sama untuk Pangeran Charles kelak.

Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal tersebut seperti yang telah disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan

Kendati demikian, Charles disebut belum akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.

Dirinya hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement