Advertisement
Menilik Deretan Harta Fantastis Warisan Ratu Elizabeth setelah Berkuasa 70 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usianya yang ke-96 tahun.
Pewaris tahkta kerajaan Inggris tersebut telah berkuasa selama 70 tahun setelah kematian Raja George VI.
Advertisement
Kerajaan Inggris pun akan dipimpin oleh Pangeran Charles, dengan gelar King Charles III.
Melansir dari Fortune, Ratu Elizabeth II meninggalkan lebih dari US$500 juta (Rp7,4 triliun) aset pribadi dari 70 tahun takhtanya kepada Pangeran Charles.
Warisan sebanyak lebih dari US$500 juta tersebut, diketahui berupa aset pribadi yang didapatkan karena investasinya.
BACA JUGA: Belum Vaksin Booster, Warga Wonosari Tak Bisa Cairkan BLT BBM
Selain itu, ada juga koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estate yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral.
Diketahui, Sang Ratu juga pernah mewarisi hampir US$70 juta dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada 2002 lalu, termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga.
Ratu Elizabeth II juga menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai Sovereign Grant, yang dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.
Hal tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan. Awalnya dikenal sebagai Daftar Sipil, digantikan oleh Sovereign Grant pada tahun 2012.
Berkaitan dengan harta warisan, terdapat klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu Elizabeth dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya dahulu. Klausul ini pun akan berlaku sama untuk Pangeran Charles kelak.
Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan pajak warisan 40 persen. Hal tersebut seperti yang telah disepakati oleh mantan Perdana Menteri John Major pada 1993 demi menghindari pengikisan kekayaan keluarga kerajaan
Kendati demikian, Charles disebut belum akan secara langsung mewarisi aset kerajaan senilai US$28 miliar atau setara Rp417,20 triliun, yang mencakup tanah Skotlandia, perkebunan Mahkota, Lancaster, Cornwall, serta Istana Buckingham dan Kensington.
Dirinya hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement