Advertisement
DPR Sepakat Subsidi Solar Rp1.000 per Liter dan Listrik Rp72 Triliun untuk Tahun Depan
Ilustrasi Solar - Antara/Dedhez Anggara
Advertisement
Harianjogha.com, JAKARTA—Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati subsidi energi tahun depan.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (8/9/2022), Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mengatakan Komisi VII DPR menyetujui asumsi volume BBM bersubsidi untuk 2023 sebesar 17,5 juta kiloliter (KL).
Advertisement
“Volume BBM bersubsidi 17,5 juta kl yang terdiri atas minyak tanah 0,5 juta kl dan solar 17 juta kl,” ujarnya.
Selain itu, Komisi VII DPR juga menyepakati subsidi tetap untuk minyak solar senilai Rp1.000 per liter dan juga subsidi LPG 3 kilogram sebesar 8 juta metrik ton.
Bambang menambahkan, pihaknya juga menyepakati asumsi subsidi listrik untuk 2023 sebesar Rp72,33 triliun.
Lebih lanjut, Komisi VII DPR juga menyepakati untuk asumsi sektor energi pada tahun depan yakni terkait dengan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) US$95 per barel.
Bambang menuturkan, untuk asumsi produksi siap jual atau lifting gas bumi sebesar 1,1 juta barel setara minyak per hari, sedangkan asumsi lifting minyak bumi yang disepakati untuk tahun depan adalah sebesar 660.000 barel per hari.
“Asumsi lifting migas untuk 2023 adalah 1,76 juta BOEPD,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
Advertisement
Advertisement






