Advertisement

Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jumali
Kamis, 08 September 2022 - 15:17 WIB
Jumali
Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, PURWOKERTO — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kelima tersangka terdiri atas HS (30), RS (38), MZ (33), dan AB (36), warga Kabupaten Brebes, serta JAY (43), warga Kabupaten Cilacap," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Advertisement

Selain menahan tersangka, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit truk boks yang telah dimodifikasi dengan cara memasang tangki di dalam boks untuk menampung solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Banyumas dengan harga Rp5.150 per liter.

Menurut dia, solar bersubsidi tersebut dijual oleh kawanan itu ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement