Advertisement
Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kelima tersangka terdiri atas HS (30), RS (38), MZ (33), dan AB (36), warga Kabupaten Brebes, serta JAY (43), warga Kabupaten Cilacap," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Selain menahan tersangka, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit truk boks yang telah dimodifikasi dengan cara memasang tangki di dalam boks untuk menampung solar bersubsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU di Kabupaten Banyumas dengan harga Rp5.150 per liter.
Menurut dia, solar bersubsidi tersebut dijual oleh kawanan itu ke sejumlah perusahaan di Jateng dengan harga Rp17.500 per liter.
Terkait dengan perbuatan tersebut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement