Advertisement
Daftar Sepeda Motor yang Boleh dan Tidak Boleh Isi Pertalite, Cek Motormu!

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Mulai Sabtu (3/9/2022), pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, dari harga awal Rp7.650.
Sedangkan Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. BBM nonsubsidi jenis Petamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga Rp12.500.
Advertisement
Kenaikkan ini membuat sejumlah orang tentu ingin memilih Pertalite sebagai bahan bakar kendaraan mereka, khususnya roda dua. Namun, pemerintah berencana membatasi konsumsen BBM subsidi dengan memberlakukan berbagai macam aturan.
Salah satunya adalah terkait kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, aturan tentang motor belum sepenuhnya diberlakukan.
Namun kemungkinan, motor dengan cc lebih dari 250 disebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat. Jadi pembeliannya masih seperti biasa untuk roda dua," katanya dikutip dari Tempo.
Berikut ini adalah daftar sepeda motor yang boleh mengisi Pertalite:
Honda PCX 150
Honda PCX 160
Honda BeAT
Honda Vario
Honda Vario 160
Honda Scoopy
Honda Supra X
Honda Revo X
Honda Supra Cub
Honda CBR150R
Honda ADV 160
Yamaha Mio
Yamaha Fino
Yamaha Soul
Yamaha Lexi
Yamaha NMAX
Yamaha R15
Suzuki Address
Suzuki Nex II
Suzuki GSX-R150
Kawasaki W175
Berikut ini adalah daftar sepeda motor yang tidak boleh mengisi Pertalite
Honda CB650R
Honda CB500X
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Honda X-ADV
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda Gold Wing
Honda Forza 250
Honda CBR250RR
Honda CRF250 Rally
Yamaha T-Max
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Yamaha XMax
Yamaha MT-25
Yamaha R25
Kawasaki Ninja ZX10R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KX450
Kawasaki Versys 1000
Kawasaki Vulcan S
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Versys-X 250
Kawasaki KLX250
Suzuki Gixxer SF 250
Suzuki Hayabusa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement