Advertisement

Kabar Baik! Pekerja Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu, Cek Syaratnya

Hesti Puji Lestari
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:17 WIB
Bhekti Suryani
Kabar Baik! Pekerja Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu, Cek Syaratnya Subsidi Gaji

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja di Indonesia.

Salah satu syarat agar pekerja mendapatkan bantuan upah senilai Rp600 ribu tersebut adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Advertisement

Namun dilansir dari situs resmi Kemnaker, pekerja dengan gaji di atas Rp4 juta juga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah tersebut.

Meski demikian, mereka yang memiliki gaji Rp4 juta harus memenuhi syarat khusus.

Syaratnya yakni pekerja harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta per bulan.

Jika kamu bekerja di wilayah dengan UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BACA JUGA: Bangunan Sempadan Kali Code di Brontokusuman Digusur

Misalnya seseorang bekerja di wilayah dengan upah minumun sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Itu berarti syarat mendapatkan subsidi upah dari pemerintah adalah gaji tak lebih dari Rp4,8 juta tersebut.

Sementara syarat lain untuk mendapatkan subsidi upah adalah WNI dan sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement