Advertisement
5 Poin Permohonan Driver Ojol ke Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi mitra pengemudi (driver) ojek online menyampaikan lima permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah sinyal kenaikan harga BBM pertalite dan tarif ojek online.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Bisnis, surat terbuka dari Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, dan ditembuskan ke Ketua DPR, Ketua Komisi V DPR, Menteri Perhubungan, dan pengemudi ojek online seluruh Indonesia.
Advertisement
"Mohon perkenankan kami Dewan Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyampaikan lima poin permohonan yang sekiranya kami yakin Bapak Presiden RI dapat memenuhi permohonan kami ini," tulis Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat tersebut, Kamis (25/8/2022).
Adapun, lima poin yang menjadi permohonan meliputi sejumlah hal mulai dari kejelasan legalitas ojek online dalam undang-undang sampai dengan jaminan mendapatkan subsidi BBM murah.
Pertama, pemerintah diminta untuk mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2022/2023.
Kedua, asosiasi driver ojek online menolak aturan kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022. Para pengemudi meminta agar Kemenhub menerbitkan regulasi baru berupa tarif ojek online yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing provinsi dan melibatkan driver.
Seperti diketahui, pembagian aturan wilayah pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
Ketiga, asosiasi driver meminta agar biaya potongan sewa dari perusahaan aplikasi diturunkan dari 20 menjadi maksimal 10 persen.
Keempat, pemerintah diminta agar tetap memberikan ojek online BBM subsidi pertalite dengan harga yang sama jika harga BBM diputuskan naik.
"Apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat terhindarkan, kami mohon khusus ojek daring agar tetap diberikan subsidi dengan harga sama yang berlaku saat ini," demikian dikutip dari surat tersebut.
Kelima, Kementerian Perhubungan diminta agar melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring berlegalitas resmi terdaftar dalam lembar Negara yang memiliki perwakilan di berbagai daerah dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring
Sementara itu, Kemenhub menegaskan bahwa baru akan membeberkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online baru pada 29 Agustus mendatang pekan depan. Selama masa tenggang yang bersisa empat hari ini, regulator dan perusahaan aplikasi disebut akan tetap melakukan sosialisasi.
"Jadi tanggal 29 [Agustus] insya Allah Mbak Adita [Jubir Kemenhub] akan memberikan rilis itu silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
Advertisement