Advertisement
5 Poin Permohonan Driver Ojol ke Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi mitra pengemudi (driver) ojek online menyampaikan lima permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah sinyal kenaikan harga BBM pertalite dan tarif ojek online.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Bisnis, surat terbuka dari Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, dan ditembuskan ke Ketua DPR, Ketua Komisi V DPR, Menteri Perhubungan, dan pengemudi ojek online seluruh Indonesia.
Advertisement
"Mohon perkenankan kami Dewan Presidium Nasional Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyampaikan lima poin permohonan yang sekiranya kami yakin Bapak Presiden RI dapat memenuhi permohonan kami ini," tulis Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam surat tersebut, Kamis (25/8/2022).
Adapun, lima poin yang menjadi permohonan meliputi sejumlah hal mulai dari kejelasan legalitas ojek online dalam undang-undang sampai dengan jaminan mendapatkan subsidi BBM murah.
Pertama, pemerintah diminta untuk mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2022/2023.
Kedua, asosiasi driver ojek online menolak aturan kenaikan tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022. Para pengemudi meminta agar Kemenhub menerbitkan regulasi baru berupa tarif ojek online yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing provinsi dan melibatkan driver.
Seperti diketahui, pembagian aturan wilayah pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).
Ketiga, asosiasi driver meminta agar biaya potongan sewa dari perusahaan aplikasi diturunkan dari 20 menjadi maksimal 10 persen.
Keempat, pemerintah diminta agar tetap memberikan ojek online BBM subsidi pertalite dengan harga yang sama jika harga BBM diputuskan naik.
"Apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat terhindarkan, kami mohon khusus ojek daring agar tetap diberikan subsidi dengan harga sama yang berlaku saat ini," demikian dikutip dari surat tersebut.
Kelima, Kementerian Perhubungan diminta agar melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring berlegalitas resmi terdaftar dalam lembar Negara yang memiliki perwakilan di berbagai daerah dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring
Sementara itu, Kemenhub menegaskan bahwa baru akan membeberkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online baru pada 29 Agustus mendatang pekan depan. Selama masa tenggang yang bersisa empat hari ini, regulator dan perusahaan aplikasi disebut akan tetap melakukan sosialisasi.
"Jadi tanggal 29 [Agustus] insya Allah Mbak Adita [Jubir Kemenhub] akan memberikan rilis itu silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement