Advertisement
97 Polisi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Melanggar Etik, 18 Orang Ditahan di Tempat Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan dari 97 personel yang diperiksa, terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik.
Advertisement
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 irjen, 3 brigjen, 6 kombes, 7 AKBP, 4 kompol, 5 AKP, 2 iptu, 1 ipda, 1 bripka, 1 brigadir, 2 briptu, dan 2 bharada.
Listyo mengatakan dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement
Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement