97 Polisi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Melanggar Etik, 18 Orang Ditahan di Tempat Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan dari 97 personel yang diperiksa, terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik.
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 irjen, 3 brigjen, 6 kombes, 7 AKBP, 4 kompol, 5 AKP, 2 iptu, 1 ipda, 1 bripka, 1 brigadir, 2 briptu, dan 2 bharada.
Listyo mengatakan dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gandeng Mahasiswa dan UMKM, UIN Sunan Kalijaga Gelar Pasar Ramadan
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Terobsesi Teori Konspirasi, Satu Keluarga Lompat dari Balkon Apartemen
- Di Terminal Ini, Tiket Bus Sudah Naik Harga hingga 2 Kali Lipat
- Tingkat Kesukaan Publik kepada Anies Menurun, Ini Penyebabnya
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
Advertisement