Advertisement
97 Polisi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Melanggar Etik, 18 Orang Ditahan di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa Timsus kasus pembunuhan Brgadir J ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022). - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan dari 97 personel yang diperiksa, terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik.
Advertisement
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 irjen, 3 brigjen, 6 kombes, 7 AKBP, 4 kompol, 5 AKP, 2 iptu, 1 ipda, 1 bripka, 1 brigadir, 2 briptu, dan 2 bharada.
Listyo mengatakan dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini, Kamis 20 November 2025
- Bantul Pastikan Gabung PSEL, Kelola Sampah 250 Ton per Hari
- DPRD DIY Soroti Pembakaran Sampah Ilegal Jelang TPST Tutup
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Hujan Sedang
- Pekerja SPPG Kulonprogo Didorong Daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 20 November 2025
- Bantul Petakan Kantong Parkir Baru di Kawasan Pansela
Advertisement
Advertisement





